KONTEKS.CO.ID – Presiden Joko Widodo mendorong pertumbuhan mobil listrik di Indonesia demi udara yang lebih sehat. Namun, Polri menegaskan sepeda listrik atau electric bicycle (e-bike) dilarang mengaspal di jalan raya.
Penegasan itu terlihat dari Polisi Lalu Lintas di sejumlah daerah yang memberhentikan masyarakat pengguna sepeda listrik di jalan raya.
Satuan Lalu Lintas Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan misalnya. Mereka memberikan teguran kepada setiap pengguna sepeda listrik di jalan raya.
Kasatlantas Polres Tanah Bumbu, AKP Guntur S Pambudi SIK mengatakan, peneguran sudah sering dilakukan. Namun masih banyak pengguna jalan yang tidak patuh.
Apalagi dengan adanya peningkatan pengguna sepeda listrik yang membuat mereka harus bekerja keras untuk menginformasikannya kepada masyarakat.
“Banyak pengguna sepeda listrik ini ibu-ibu yang membawa anaknya yang masih kecil ke jalan raya, ini menjadi perhatian kami. Penting diketahui, bahwa kendaraan jenis tersebut tidak boleh di bawa ke jalan besar,” kata Guntur disitat dari laman NTMC Polri, Minggu, 18 September 2022.
Lebih lanjut dikatakan, pengguna sepeda listrik penggunaanya didominasi oleh anak di bawah umur. Hal tersebut jelas tidak diperbolehkan, ditambah mereka belum memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi).
“Kami prihatin melihat banyak anak yang menggunakan sepeda ini di jalan raya. Saat ini sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari Dinas Perdagangan hingga pemerintah pusat untuk mengatasi masalah ini,” tambahnya.
Untuk diketahui, sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Selain sepeda listrik aturan ini juga mengatur tentang otopet,skuter listrik, hoverboard, dan sepeda roda satu.
Adapun syarat pengguna kendaraan ini antara lain, menggunakan helm, pengguna minimal 12 tahun, tak boleh mengangkut penumpang kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang, dan tak boleh memodifikasi daya motor listrik. Selain itu, ditetapkan beroperasi hanya di lajur khusus.
“Sekarang ini, untuk penindakannya masih dibahas karena masih belum diatur. Sehingga tahap koordinasi dan peneguran untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkas Guntur. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"