KONTEKS.CO.ID – Bulan suci Ramadhan selalu menjadi momen yang dinanti-nanti oleh umat Islam di seluruh dunia. Di dalamnya terdapat banyak amalan yang wajib setiap umat Muslim laksanakan, salah satunya adalah berpuasa selama sebulan penuh.
Namun, tak jarang muncul pertanyaan-pertanyaan mengenai hukum melakukan aktivitas tertentu saat berpuasa, seperti potong rambut. Bagi sebagian orang, potong rambut saat berpuasa di siang hari bisa membatalkan puasa.
Namun, menurut Syaikh Abdul Aziz bin Baz, yang pernah menjabat sebagai ketua umum al-Lajnah ad-Daimah lil Buhutsil Ilmiyyah wal Ifta’ wad Da’wah wal Irsyad, potong kuku dan rambut, mencabut bulu ketiak, dan memangkas bulu kemaluan tidak akan membatalkan puasa.
Hal ini berdasarkan hadits riwayat Abi Salamah bin Abdurrahman, yang menjelaskan bahwa istri Nabi Muhammad SAW mencukur rambutnya sampai seperti wafrah.
Namun, beberapa hal perlu menjadi catatan, seperti larangan memotong rambut untuk berhias demi orang lain yang bukan mahramnya. Juga jangan memotong dengan niat menyerupai orang kafir.
Larangan memotong rambut sangat pendek hingga menyerupai laki-laki atau bahkan menggundulnya kecuali dalam keadaan darurat. Selain itu, seorang istri yang memotong rambutnya juga harus mendapat izin dari suaminya terlebih dahulu.
Dengan memperhatikan beberapa hal tersebut, maka potong rambut saat berpuasa di bulan Ramadhan boleh dan tidak akan membatalkan puasa.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"