Lifestyle

Hati-hati Trojan, Penipuan Modus Baru Tagihan Kurang Bayar Pajak via Email

JAJAK PENDAPAT

Siapa pilihan Capres 2024 kamu?

KONTEKS.CO.ID –  Jagat Twitter lagi ramai membahas modus penipuan baru via email berkedok tagihan pajak atau kurang bayar pajak terkait dengan semakin dekat batas waktu pada 31 Maret 2023.

Penipuan ini berbentuk pengiriman email dalam bentuk surat pemberitahuan kurang bayar pajak yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Beredar modus penipuan baru yang baru-baru ini viral di jagat Twitter. Melalui akun @Ayoe_Miau yang memperlihatkan tangkapan layar e-mail yang berisi tagihan pajak.

“Hati-hati! Modus baru lagi lewat surat DJP, pas diklik ternyata install aplikasi trojan. Isi suratnya emang ngeri sih jadi pengin ngeklik,” cuit pemilik akun.

Seperti diketahui, Trojan adalah aplikasi berbahaya jenis malware yang kerap ditautkan ke link, file atau software.

Jika pengguna meng-klik tautan ini maka dapat merusak serta mencuri data yang sensitif.

Isi e-mail tersebut memang cukup membuat orang awam tertarik untuk meng-klik karena adalahnya ancaman berupa denda dan tindak menonaktifkan NPWP.

“Jika Anda tidak melakukan konfirmasi (meng-klik tautan) hingga tanggal 10 April 2023, maka 15.000.000 (Lima belas juta) untuk tiap bulan keterlambatan dan NPWP Anda akan dinonaktifkan sementara,” isi e-mail tersebut.

DJP (Ditjen Pajak) pun segera merespons kabar penipuan Kurang Bayar Pajak via Email ini dengan mengingatkan masyarakat.

“Sehubungan dengan beredarnya surat elektronik (e-mail) yang mengatasnamakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang meminta penerima e-mail untuk melakukan konfirmasi ulang bukti pemotongan bayar pajak penghasilan dengan mengunduh dokumen berformat Portable Document Format) atau PDF,” ucap DJP dalam laman resminya yang dikutip Rabu, 29 Maret 2023.

“Email resmi DJP hanya dari domain @pajak.go.id. Abaikan jika #KawanPajak mendapatkan email selain dari domain email resmi DJP,” tulis akun @DitjenPajakRI.

Selain modus penipuan melalui e-mail yang mengatasnamakan DJP, seorang warganet juga mengingatkan adanya modus serupa dari tilang elektronik.

“Ada lagi modus penipuan soal tilang elektronik,” cuit warga Twitter dengan menandai NTMCLantasPolri.

Hal ini pun dibenarkan oleh warganet dengan akun @zep.

“Modus phishing serupa sejak 2018 sudah pernah diumumkan @DitjenPajakRI,” cuitnya.

Sementara yang lain pun mengingatkan bahwa selain surat resmi, penipuan biasanya memiliki banyak kesalahan penulisan sehingga seharusnya mudah terdeteksi.

“Kalau bagus dia gak jadi penipu. Tapi copywriter hehehehe. Katanya sih itu sebagai saringan juga, kalau dengan ketikan jelek aja ketipu ntar gampang di tipu lainnya kek suruh sebutin OTP dan lain-lain,” sahut yang lain.

“Koreksi buat penipunya 1. Surat pemberitahuan tp nomornya ST (surat tugas), penulisan nomor kenapa ada 2 tahun 2022 dan 2023 2. Itu pelaporan pajak 2023, ini aja baru Maret udah ada pelaporannya aja nih 3. Penulisan ga sesuai EYD,” tulis akun lainnya.

Melihat hal ini, ada pula warganet yang bertanya saat ia mendapat e-mail serupa.

“Hai, Kak. Email tersebut menggunakan domain https://pajak.go.id serta merupakan email otomatis yang dikirimkan setelah WP berhasil registrasi akun e-Reg. Sehingga email tersebut merupakan email aman dari sistem DJP. Tks*Ukti,” balas akun  @kring_pajak.

DJP menjelaskan bahwa email yang dikirim oleh [email protected] dengan judul “Tagihan Pajak” tersebut tidak berasal dari Direktorat Jenderal Pajak.

Oleh karena itu, penerima e-mail diimbau untuk tidak mengklik tautan yang tertera pada e-mail tersebut tidak memasukkan data penting wajib pajak.

Apabila masyarakat atau wajib pajak menemukan hal-hal yang mencurigakan atau memiliki pertanyaan dan membutuhkan informasi lebih lanjut, bisa kunjungi www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500-200.***



Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"

Author

Berita Lainnya

Muat lagi Loading...Tidak ada lagi