Lifestyle

Pahami Perbedaan antara Banding dan Kasasi dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia

JAJAK PENDAPAT

Siapa pilihan Capres 2024 kamu?

KONTEKS.CO.ID – Kabar Ferdy Sambo cs mengajukan kasasi ternyata benar adanya. Setelah majelis hakim banding sebelumnya memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.

Lalu apa sih perbedaan antara banding dan kasasi dalam hukum pidana?

Kedua istilah ini merujuk pada proses hukum yang bisa terdakwa atau penuntut umum lakukan setelah keluar putusan atau vonis di pengadilan.

Banding adalah upaya hukum dari terdakwa dan/atau penuntut umum ketika mereka tidak puas dengan putusan atau vonis hakim di Pengadilan Negeri (PN).

Dalam hal ini, terdakwa atau penuntut umum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT). Dasar hukum untuk banding tercantum dalam Pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

BACA JUGA:   Percakapan Putri Soal Pelecehan, Ferdy Sambo: Pah, Yosua Berlaku Kurang Ajar kepada Saya

Pasal ini menyatakan bahwa terdakwa atau penuntut umum berhak mengajukan banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama.

Kecuali dalam kasus putusan bebas atau ketika masalah yang muncul hanya berkaitan dengan kurang tepatnya penerapan hukum dan prosedur pengadilan yang cepat.

Proses pengajuan banding harus ia lakukan dalam waktu maksimal 7 hari setelah putusan atau vonis, sesuai dengan Pasal 233 KUHAP.

Jika terdakwa atau penuntut umum tidak mengajukan banding dalam batas waktu tersebut, maka putusan atau vonis tersebut dianggap diterima.

Berbeda dengan kasasi, upaya hukum dari terdakwa atau penuntut umum setelah ada vonis atau putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT).

Terdakwa atau penuntut umum mengajukan kasasi karena mereka tidak puas dengan putusan pengadilan banding. Dasar hukum untuk kasasi tercantum dalam Pasal 244 KUHAP.

BACA JUGA:   Bikin Fans Bharada E Menangis, Kejagung Tegaskan Jaksa Tak Bisa Diintervensi Soal Tuntutan

Pasal ini menyatakan bahwa terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi ke Mahkamah Agung terhadap putusan perkara pidana pada tingkat terakhir oleh pengadilan, kecuali dalam kasus putusan bebas.

Pengajuan kasasi harus ia lakukan dalam waktu maksimal 14 hari setelah putusan atau vonis, sesuai dengan Pasal 245 KUHAP.

Secara ringkas, perbedaan utama antara banding dan kasasi adalah sebagai berikut:

  1. Pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi setelah putusan di Pengadilan Negeri. Sedangkan kasasi pengajuan ke Mahkamah Agung setelah putusan banding di Pengadilan Tinggi.
  2. Pengajuan banding jika terdakwa atau penuntut umum tidak puas dengan putusan atau vonis yang mereka terima. Sedangkan pengajuan kasasi jika mereka tidak puas dengan putusan pengadilan banding.
  3. Batas waktu pengajuan banding adalah 7 hari setelah putusan, sementara batas waktu pengajuan kasasi adalah 14 hari.
BACA JUGA:   Tak Setuju Hukuman Mati, Politisi PDIP Sebut Hukuman ini Pantas Buat Ferdy Sambo

Dalam sistem hukum pidana di Indonesia, banding dan kasasi merupakan mekanisme penting untuk memastikan keadilan. Keduanya memberikan kesempatan bagi pihak yang merasa tidak puas dengan putusan pengadilan untuk memperoleh peninjauan ulang atas perkara tersebut. ***



Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"

Authors

Berita Lainnya

Muat lagi Loading...Tidak ada lagi