KONTEKS.CO.ID – Pakai softlens saat puasa bolehkah dalam Islam? Saat menjalankan puasa, ada sejumlah aturan yang harus diikuti, termasuk mengenai penggunaan softlens atau kontak lensa.
Pakai softlens saat puasa dinilai dengan beberapa pendapat yang berbeda-beda. Namun umumnya, mengenakan softlens saat berpuasa diperbolehkan. Perbedaan pandangan ulama itu disebutkan oleh Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki dalam Ibanatul Ahkam.
Beliau mengacu pada kebiasaan Aisyah RA, istri dari Rasulullah SAW yang bercelak saat berpuasa. Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki mengatakan, mata bukan lubang di tubuh yang harus dipelihara.
Menurut keduanya, tindakan bercelak bagi orang yang berpuasa tidak membatalkan puasanya.
“Puasa seseorang menjadi batal karena sesuatu yang masuk ke dalam tubuhnya melalui lubang seperti mulut dan hidung. Karena itu, hukum tindakan berlebihan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung makruh bagi orang yang berpuasa. Sedangkan mata bukan lubang yang lazim. Oleh karenanya, tindakan bercelak oleh orang yang berpuasa tidak membatalkan puasanya,” menurut keduanya. (Lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, (Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 303).
Penggunaan softlens saat puasa tidak membatalkan puasa. Namun terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk memastikan bahwa penggunaan softlens tidak merusak kesehatan mata atau membahayakan kesehatan secara keseluruhan.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"