KONTEKS.CO.ID – Fidyah adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh umat Muslim dalam agama Islam.
Biasanya seseorang mengeluarkan Fidyah untuk menggantikan puasa ramadhan yang tidak bisa ia laksanakan karena alasan yang sah.
Menurut ajaran Islam untuk setiap Muslim yang sehat dan mampu secara fisik maupun finansial harus menjalankan ibadah puasa pada bulan Ramadhan.
Namun, jika seseorang mengalami sakit atau keadaan yang tidak memungkinkan untuk berpuasa maka dia harus membayar fidyah.
Hal itu sebagai bentuk pengganti puasa yang tidak Anda kerjakan.
Pada dasarnya, Amalan ini hanya berlaku bagi orang yang tidak ada harapan untuk berpuasa, misalnya orang tua yang tidak mampu berpuasa atau orang yang sakit menahun.
Sedangkan untuk wanita hamil atau menyusui dan mampu berpuasa tetap berkewajiban mengqadha puasanya.
Meski itu ia lakukan karena khawatir terhadap kesehatan anaknya.
Adapun aturan pembayaran fidyah dalam Islam adalah sebagai berikut:
- Pembayarannya bergantung pada banyaknya hari puasa yang ia tinggalkan
- Jumlahnya sebesar satu mud makanan pokok atau senilai dengan makanan pokok tersebut
- Pembayarannya bisa berupa uang tunai atau makanan
- Pelaksanaan bisa pada saat itu juga hingga sebelum bertemu bulan Ramadan di tahun berikutnya.
Berikut ini adalah tata cara pembayaran fidyah yang harus dilakukan oleh umat Muslim:
- Menghitung Jumlahnya Terlebih Dahulu
Pertama-tama, umat Muslim menghitung jumlah fidyah yang harus ia bayar berdasarkan jumlah hari puasa yang ia tinggalkan.
Untuk menghitung jumlahnya, menurut Imam Malik dan Imam Syafii ukuran fidyah adalah 1 mud (1 porsi) untuk satu hari.
Umat Muslim dapat mengacu pada harga satu mud makanan pokok atau harga makanan pokok tersebut di pasar terdekat.
- Memilih Uang Tunai atau Makanan
Setelah menghitung jumlahnya, umat Muslim harus memilih jenis fidyah yang ingin ia bayarkan.
Amalan satu ini bisa Anda bayarkan dalam bentuk uang tunai atau makanan.
Namun perlu Anda ketahui bahwa Madzhab Syafi’i tidak membolehkan pembayaran fidyah secara tunai.
Jika ingin membayar fidyah dengan uang, maka sebaiknya mengikuti standar Madzhab Hanafi.
- Membayarkan Fidyah
Membayar fidyah Anda lakukan dengan cara memberi makan orang fakir miskin secara mandiri ataupun bisa melalui perwakilan.
Hal ini karena amalan ini adalah bentuk ibadah maaliyah (harta) bukan ibadah fardiyah (personal yang bersifat fisik).***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"