KONTEKS.CO.ID – Kementerian Hukum dan HAM kini resmi menerapkan masa berlaku paspor 10 tahun. Hal ini tentu menjadi angin segar buat para traveler mania yang hobi liburan ke luar negeri.
Paspor merupakan satu dokumen perjalanan penting yang secara resmi diakui Internasional. Di dalam paspor ini memuat identitas diri pemegangnya mulai dari nama masa berlaku paspor. Nah, simak berapa biaya dan cara pembuatan paspor online 2022 selengkapnya.
Biaya Pembuatan Paspor
Meski masa berlaku lebih lama dari sebelumnya yang berkisar 5 tahun, namun kabar baik lainnya biaya pembuatan paspor ini pun masih sama. Adapun biaya pembuatan paspor 48 halaman tahun 2022 adalah Rp 350.000 untuk yang biasa dan Rp 650.000 untuk elektronik atau e-pasport.
Sementara itu, pemohon bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor jika ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama.
Cara Pembuatan Paspor Online 2022
Setelah menyiapkan dokumen persyaratan, selanjutnya pemohon bisa langsung mengajukan ke kantor imigrasi atau membuat paspor secara online. Jika ingin membuat paspor online, pemohon bisa mengunduh aplikasi “M-Paspor” terlebih dahulu di Playstore maupun Appstore atau juga bisa melalui laman browser di antrian.imigrasi.go.id.
Selanjutnya, pemohon bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini:
– Buka aplikasi M-Paspor
– Lakukan pendaftaran dengan cara klik “Daftar Akun”
– Mengisi data diri pada form yang telah disediakan lalu klik “Daftar”
– Selanjutnya, pemohon akan menerima kode OTP yang dikirim melalui e-mail
– Masukkan kode OTP dan lakukan verifikasi akun.
– Setelah itu, klik “Pengajuan Permohonan” pada layar beranda
– Isi kuisioner dengan benar dan Unggah dokumen foto yang sudah disiapkan
– Pemohon juga bisa menambahkan nama pemohon lain, dengan cara klik “Tambah Pemohon” di sisi kanan atas.
– Klik “Lanjutkan” dan pilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal kedatangan untuk memproses permohonan paspor.
– Setelah selesai memilih selanjutnya informasi akan muncul di layar beranda dan pemohon bisa klik untuk mendapatkan faktur dalam bentuk PDF.
– Tahap selanjutnya yaitu pembayaran yang bisa dilakukan melalui ATM, teller bank, Kantor Pos, atau pun minimarket terdekat.
– Tahap terakhir nantinya adalah verifikasi dan wawancara di kantor imigrasi sesuai dengan jadwal yang sudah dipilih.
Setelah semua selesai dilakukan, nantinya pemohon bisa menyampaikan kepada petugas imigrasi apa paspor ingin dikirim via kantor pos ke rumah atau alamat lain. Demikian informasi terkait biaya dan cara pembuatan paspor online 2022 yang kini masa berlakunya menjadi 10 tahun.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"