KONTEKS.CO.ID – Jadi tersangka narkoba, seluruh pekerjaan Yoo Ah In terhambat dan harus bayar denda ratusan miliar karena melanggar kontrak iklan.
Misalnya jadwal perilisan film baru juga ditunda. Selain itu, Yoo Ah In dituding melakukan pelanggaran kontrak iklan yaitu menyebabkan iklan terhenti dan menghancurkan reputasi perusahaan.
Melansir Koreaboo pada Rabu, 29 Maret 2023, Yoo Ah In diperkirakan harus membayar denda sekitar 10 miliar won (Rp116 miliar) untuk pelanggaran kontrak iklan yang dibintanginya.
Seorang pengacara bernama Kim Sung Hoon menyampaikan melalui YTN dan menjelaskan secara detail mengenai perkiraan denda yang harus dibayarkan sang aktor karena pelanggaran kontrak iklan yang dibintanginya.
“Yoo Ah In diperkirakan harus membayar lebih dari 10 Miliar won (Rp116 miliar) sebagai denda pelanggaran kontrak. Namun, kita tidak mengesampingkan kemungkinan mencapai kesepakatan sebelum gugatan,” jelas pengacara Kim Sung Hoon.
“Biasanya kontrak periklanan menyertakan klausul yang mengharuskan pelaku atau artis untuk membayar denda setara atau lebih dari biaya iklan jika mereka melakukan tindakan kejahatan atau menyebabkan kontroversi sosial yang menyebabkan iklan terhenti dan menghancurkan reputasi perusahaan,” lanjut sang pengacara.
Peraturan tersebut juga berlaku untuk Yoo Ah In. Sebelum menjadi tersangka, Yoo Ah In menjadi model untuk lebih dari 10 brand makanan, fashion, dan perusahaan outdoors.
Ia juga menerima bayaran sekitar 800 juta won (Rp9,2 miliar) setiap tahunnya sebagai model iklan.
Sang pengacara menjelaskan bahwa sang aktor kemungkinan akan menghadapi tuntutan hukum dari perusahaan yang bekerja sama dengannya jika persetujuan antara kedua belah pihak tidak terpenuhi.
“Hal ini tergantung sejauh mana mereka mencapai kesepakatan, persetujuan dengan kompensasi dapat dilakukan tanpa harus mengajukan tuntutan hukum,” katanya.
“Namun, jika mereka tidak mencapai kesepakatan satu sama lain, maka tuntutan hukum dapat dilakukan,” jelas pengacara Kim Sung Hoon.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"