KONTEKS.CO.ID – Ferry Irawan telah divonis 1 tahun penjara atas kasus KDRT yang dilaporkan oleh Venna Melinda. Hakim menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun kepada Ferry Irawan.
Namun, Ferry terus membantah dugaan telah melakukan KDRT terhadap istrinya mengaku tak pernah melakukan penganiayaan kepada Venna Melinda.
Ferry membeberkan bahwa Venna Melinda telah mengakui jika Ferry tak pernah menganiaya ibu dua anak itu.
“Saya juga ingin menyampaikan bahwa fakta persidangan bahwa Venna mengakui sendiri bahwa saya tak pernah menganiayanya. Saya tak pernah membuat hidungnya patah, saya tak pernah membuat hidungnya retak,” ujar Ferry Irawan.
“Pernyataan itu disaksikan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim pada tanggal 24 Februari,” tuturnya lagi.
Menurut Ferry Irawan, Venna Melinda memintanya untuk mengikuti skenarionya.
Namun, dengan tegas Ferry menolak tawaran Venna Melinda dan berakhir mendapatkan vonis 1 tahun penjara.
“Di mana pada saat itu saya harus mengikuti skenario yang ia janjikan. Tapi saya lebih memilih di dalam sampai akhirnya saya memilih persidangan hari ini,” ucapnya.
Berkali-kali, Ferry tak mengakui pernah melakukan KDRT kepada Venna Melinda, meskipun Ferry Irawan telah divonis 1 tahun penjara.
“Saya tidak pernah melakukan kekerasan fisik yang dituduhkan dan saya bukan pelaku KDRT,” tandasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"