Entertainment

Penyebar Video 47 Detik Mirip Rebecca Klopper Sudah Ditangkap

JAJAK PENDAPAT

Siapa pilihan Capres 2024 kamu?

KONTEKS.CO.ID – Penyebar video syur 47 detik mirip Rebecca Klopper kini sudah ditangkap oleh petugas kepolisian bagian Cyber dari Bareskrim Polri.

Hal itu diungkapkan pengacara Aulia Fahmi. Aulia Fahmi adalah sahabat dari Marissya Icha yang merupakah salah satu orang yang dekat dengan keluarga Haji Faisal.

Aulia mengatakan, informasi soal ditangkapnya penyebar video 47 detik mirip Rebecca Klopper itu didapatkannya dari Marissya Icha.

Rebecca Klopper adalah sahabat Marissya Icha setelah dia menjalin hubungan spesial dengan Fadly Faisal.

BACA JUGA:   Doddy Sudrajat Diduga Sindir Haji Faisal Terkait Kasus Robot Trading: Turut Prihatin Ada Nama Haji P

“Saya ini hanya pihak yang tadinya berencana mau melaporkan Rebecca terkait video viral. Namun sahabat saya Mbak Marissya Icha kemarin telepon, bilang kalau Rebecca itu adiknya,” kata Aulia Fahmi dilansir dari YouTube Was Was pada Jumat, 26 Mei 2023.

“Dan Icha sampaikan agar saya mengurungkan niat melaporkan video tersebut, karena kurang lebih 3 bulan lalu sebenarnya sudah ada laporan polisi di Cyber Bareskrim dan pelaku penyebarnya sudah ditangkap,” tegasnya.

BACA JUGA:   Pengakuan Resmi Rebecca Klopper soal Video 47 Detik Ditemani Fadly Faisal

Namun tidak disangka, video syur tersebut tersebar kembali dan viral hingga diketahui masyarakat luas. Pihak Rebecca pun tidak tinggal diam, dan kembali melapor ke polisi.

“Kemudian kemarin sempat tersebar lagi dan sudah dilaporkan juga penyebarnya ke cyber bareskrim oleh pihak Rebecca,” katanya.

Rebecca Klopper juga melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri. “Tapi untuk laporan yang kedua saya tidak monitor, jadi tidak tahu perkembangannya,” ujarnya.

BACA JUGA:   Menolak Putus? Thariq Halilintar Masih Aja Datangi Fuji ke Rumah Haji Faisal

Dengan adanya informasi tersebut dari Marissya Icha, Aulia Fahmi yang awalnya akan melaporkan beredarnya video syur mirip Rebecca Klopper, mengurungkan niatnya untuk membuat laporan polisi.***



Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"

Author

Berita Lainnya

Muat lagi Loading...Tidak ada lagi