KONTEKS.CO.ID – Kasus Venna Melinda versus Ferry Irawan kembali menuai sorotan setelah sekian lama kasus perseteruan tersebut terbenam oleh berita-berita viral lainnya.
Kini, kasus KDRT yang melibatkan pasangan selebriti Venna Melinda dan Ferry Irawan akhirnya menemui titik akhir.
Pada Selasa, 23 Mei 2023, Ketua Majelis Hakim Boedi Harjanto menjatuhkan vonis penjara 1 tahun pada Ferry Irawan di Pengadilan Negeri Kota Kediri.
Ferry Irawan terbukti secara sah melakukan tindak kekerasan fisik sesuai Pasal 44 ayat 4 KUHP dan kekerasan psikis sesuai Pasal 45 KUHP.
Sebelumnya, jaksa menuntut Ferry penjara selama 1 tahun 6 bulan. Ini berarti vonis majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
Venna Melinda memberikan respons soal vonis tersebut. Venna Melinda mengungkapkan jika perjuangannya menghadapi kasus KDRT selama empat bulan ini membuahkan hasil sesuai dengan apa yang ia harapkan.
“Empat bulan aku semaksimal mungkin mencari keadilan dari kasus KDRT ini dan Alhamdulillah hasilnya aku mendapat keadilan,” ungkap Venna Melinda, dikutip dari kanal YouTube Sambel Lalap pada Rabu, 24 Mei 2023.
“Apa yang aku laporkan itu faktanya terjadi KDRT karena kan pihaknya terdakwa selalu bilang bahwa tidak ada KDRT, tapi fakta hukum yang sudah diputuskan di Pengadilan Negeri Kota Kediri tentang kasus KDRT ini menyatakan memang terbukti secara sah dan meyakinkan terhadap aku fisik maupun psikis,” sambungnya.
Ditanya apakah ia sudah puas dengan putusan vonis Ferry Irawan, Venna Melinda menjawab jika ia sendiri tidak terlalu mempermasalahkan jumlah hukumannya. Ia lebih fokus memikirkan kasus perceraian yang akan dihadapinya nanti.
“Menurut aku putusan ini bukan menang dan kalah, (tapi) soal bagaimana aku menempuh jalur hukum terhadap satu perbuatan KDRT yang terjadi sama aku,” paparnya.
“Jadi aku tidak fokus kepada jumlah hukumannya tapi fokus kepada bagaimana nanti setelah ini vonis, artinya aku harus tetap fokus kepada kasus cerai,” lanjutnya.
Ferry Irawan merasa kecewa terhadap vonis tersebut. Ia masih bersikeras bahwa dirinya tidak bersalah atas kasus KDRT yang menjeratnya. Terkait apakah akan mengajukan banding, Ferry masih belum memutuskan dan akan menunggu pihak kejaksaan.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"