KONTEKS.CO.ID – Vonis bebas Tragedi Kanjuruhan mengundang kesedihan, kekecewaan, amarah, kutukan, dan bahkan ada yang menertawakan.
Ya ribuan warganet ramai-ramai mencuit kekecewaan vonis bebas Tragedi Kanjuruhan yang membebaskan sejumlah tersangka dari kalangan polisi.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengetok palu vonis bebas terhadap terdakwa Tragedi Kanjuruhan, AKP Bambang Sidik Achmadi.
Vonis bebas ini langsung disambut warganet di lini masa Twitter. Dukungan pun diberikan kepada para keluarga korban. “I stand with 135++ Kanjuruhan Victims,” cuit pemilik akun @Andrecaandrecii, dikutip Kamis, 16 Maret 2023.
·
“Nyawa melayang karena tembakan gas air mata yg disalahkan angin. Bagaimana perasaan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan,” cetus @Aliffqu.
“Innalillahi… 133 orang yang tewas dalam Tragedi di Stadion Kanjuruhan dinyatakan bukan karena kesalahan terdakwa, tapi angin yang bertiup…,” kata @ferizandra.
Dia menambahkan, “Hati-hati lah, wahai hakim…! angin bertiup itu diatur oleh Yang Maha Kuasa… menyalahkan angin sama aja dengan menyalahkan Allah…”
Alasan hembusan angin juga dipertanyakan warganet lainnya. “Tertiup angin? Untuk. 135. Jiwa. Al-Fatihah,” ujar @GUSDURians.
“Betapa nyawa manusia tak berarti. Miris, marah dan sedih. Koq bisa vonisnya bebas dgn alasan yg bikin kita ketawa,” kata @Umar_Hasibuan__.
Hingga berita ini ditulis, kata “Kanjuruhan” menjadi salah satu trending topic Twitter di Indonesia. Setidak sudah 7.347 orang yang membicarakan Kanjuruhan.
Untuk diketahui, AKP Bambang Sidik Achmadi adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang yang didakwa memerintahkan penembakan gas air mata ke arah tribun suporter Arema Malang dalam Tragedi Kanjuruhan.
Yang membuat warganet muak adalah alasan Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya membebaskan terdakwa. Pengadil beralasan, tembakan gas air mata yang dilepaskan personel Samapta Polres Malang hanya mengarah ke tengah lapangan. Kemudian asap gas air mata tertiup angin.
“Menimbang memperhatikan fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air kata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan,” kata Bambang saat membacakan putusan vonis di PN Surabaya, Kamis, 16 Maret 2023.
Dalam pembacaan vonis, Bambang mengatakan, asap yang ditembakkan gas air mata tersebut mengarah ke pinggir lapangan.
Namun, sebelum sampai ke tribun asap gas air mata tertiup angin menuju atas. “Dan ketika asap sampai di pinggir lapangan sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribun selatan,” tambahnya.
Dengan demikian, unsur kealpaan terdakwa sebagaimana dakwaan kumulatif jaksa, yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP, tidak terbukti.
“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sehingga terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan,” terangnya. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"