KONTEKS.CO.ID – Penipuan modus surat tilang elektronik yang marak di masyarakat mengundang Polda Jawa Barat untuk angkat bicara.
Polda Jawa Barat menyatakan pemberitahuan surat tilang elektronik melalui aplikasi WhatsApp adalah penipuan. Karena itu, penipuan modus surat tilang elektronik yang tengah marak harus diwaspadai masyarakat.
“Waspada modus WhatsApp penipuan pembayaran tilang elektronik yang lagi marak terjadi di masyarakat dengan mengatasnamakan tilang elektronik,” ungkap Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo, dikutip Kamis, 16 Maret 2023.
Pemberitahuan tilang elektronik melalui aplikasi perpesanan instan tidak dikenal di Kepolisian. Polri hanya mengirimkan surat pemberitahuan melalui pesan SMS dari sistem tilang elektronik.
Kombes Ibrahim Tompo menambahkan, tilang secara elektronik tidak pernah menginformasikan kode bayar melalui WhatsApp. Pembayaran hanya melalui BRI Virtual Account (BRIVA).
Di samping itu, kode pembayaran cuma diinformasikan lewat layanan short message service (SMS). SMS ini dikirimkan langsung dari sistem Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Jadi sekali lagi dapat dipastikan bahwa pemberitahuan surat tilang secara elektronik melalui WhatsApp adalah penipuan. Pemberitahuan hanya disampaikan kepada pemilik melalui SMS dan tanpa APK. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"