KONTEKS.CO.ID – Persija terbitkan 11 larangan buat Jakmania saat jamu PSM Makassar dapat dibaca di dalam artikel berikut ini.
Persija terbitkan 11 larangan buat Jakmania saat jamu pemuncak klasemen Liga 1 terbaru, PSM Makassar, agar tidak kena denda lagi yang memberatkan pengeluaran klub.
Itu setelah pada laga kandang terakhir, lawan Bali United, Persija Jakarta didenda Rp50 juta oleh Komisi Disiplin (Komdis) PSSI karena ulah suporter.
Kini menyambut partai kandang berikutnya kontra PSM di Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi, Rabu 25 Januari 2023, Macan Kemayoran – julukan Persija Jakarta – tak mau hal itu terjadi lagi.
Saat menjamu Bali United pada 15 Januari 2023, terjadi pelemparan benda ke lapangan dalam jumlah banyak yang dilakukan oleh suporter Persija, Jakmania. Hal tersebut tentu melanggar Kode Disiplin PSSI dan dikenakan sanksi.
Manajemen berharap ke depannya suporter bisa lebih disiplin lagi dalam mendukung perjuangan Ondrej Kudela dan kawan-kawan.
Suporter sejati tidak hanya diukur dengan tawa riang saat tim kesayangannya menang atau ratap tangis ketika kalah. Tapi harus lebih dari itu, yakni tertib.
“Semoga Jakmania tetap kompak dan solid. Saya harap Jakmania bisa selalu tertib saat menyaksikan laga Persija,” harap Hansamu Yama, bek Persija Jakarta pada Selasa 24 Januari 2023 dalam jumpa pers jelang laga kontra PSM seperti dilaporkan situs resmi klub.
Berikut 11 tindakan yang tidak boleh dilakukan selama di stadion berdasarkan Kode Disiplin PSSI:
1.Jenis Tindakan: Kekerasan kepada orang atau objek tertentu
Sanksi:Sanksi apapun yang diatur dalam Kode Disiplin PSSI ini tergantung daripada akibat yang ditimbulkan/beratnya pelanggaran.
2.Jenis Tindakan: Penggunaan benda-benda yang mengandung api atau dapat mengakibatkan kebakaran (kembang api, petasan, bom asap (smoke bomb), suar (flare), dan sebagainya)
Sanksi:
– Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk satu kali penyalaan;
– Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk dua sampai lima kali penyalaan;
– Rp. 200.000.000,- (dua ratus puluh juta) untuk diatas lima kali penyalaan.
3.Jenis Tindakan: Penggunaan alat laser
Sanksi: Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk setiap kali alat laser digunakan (maksimal lima kali).
4.Jenis Tindakan (pelemparan misil): Botol minum atau kaleng minuman yang terisi
Sanksi: Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk satu sampai sepuluh benda yang dilemparkan
5.Jenis Tindakan (pelemparan misil): Botol minum atau kaleng minuman yang kosong
Sanksi: Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk satu sampai sepuluh benda yang dilemparkan.
6.Jenis Tindakan (pelemparan misil): Batu atau benda keras lainnya
Sanksi: Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk satu sampai sepuluh benda yang dilemparkan
7.Jenis Tindakan (pelemparan misil): Gelas plastik atau kertas
Sanksi: Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk satu sampai sepuluh benda yang dilemparkan
8.Jenis Tindakan (pelemparan misil): Kombinasi benda-benda tersebut
Sanksi: Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk satu sampai sepuluh benda yang dilemparkan
9.Jenis Tindakan: Menampilkan slogan yang bersifat menghina, berbau keagamaan/religius atau terkait isu politis tertentu, dalam bentuk apapun (secara khusus dengan cara memasang bendera, spanduk, tulisan, atribut, choreo atau sejenisnya selama pertandingan berlangsung)
Sanksi: Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) per objek yang dapat dibuktikan yang dipakai untuk menampilkan slogan (maksimal lima)
10.Jenis Tindakan: Menggunakan kata-kata atau bunyi-bunyian yang menghina atau melecehkan
Sanksi: Sanksi apapun yang diatur dalam Kode Disiplin PSSI ini tergantung daripada akibat yang ditimbulkan/beratnya pelanggaran.
11.Jenis Tindakan: Memasuki lapangan permainan tanpa seizin perangkat pertandingan dan panitia pelaksana
Sanksi:
– Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk satu orang yang memasuki lapangan permainan
– Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk dua sampai lima orang yang memasuki lapangan permainan.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"