KONTEKS.CO.ID – LBH Ansor DKI Jakarta memastikan kasus penganiayaan terhadap David oleh Mario Dandy Satryo dan tiga temannya akan tetap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Salah satu anggota LBH Ansor DKI Jakarta, Samsul, yang menjadi kuasa hukum dari korban menyatakan, meski keluarga pelaku telah meminta maaf, namun kasus ini tetap akan diproses secara hukum.
Samsul berharap tidak ada tekanan atas kasus ini, meski diketahui pelaku utama adalah anak pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Kantor Wilayah Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan. Dua pelaku lain telah ditangkap malam tadi oleh polisi.
“Kasusnya sudah dilimpahkan dari Polsek Pesanggrahan ke Polres Jakarta Selatan. Korban sampai tadi malam masih dirawat di ICU Rumah Sakit Medika Permata Hijau,” kata Samsul kepada konteks.co.id, Rabu, 22 Februari 2023.
“Kami akan mengawal terus kasus ini. Keluarga sudah saling memaafkan, tapi secara hukum kasus ini tetap berjalan,” katanya lagi.
Kasus penganiayaan ini terjadi pada Senin, 20 Febuari 2023, sekira pukul 21.00 wib. Korban ditemukan tergeletak di depan rumah temannya di kawasan Komplek Grand Permata, Cluster Boulovard, Kelurahan Ulujami Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
David ditemukan oleh orangtua temannya dalam keadaan setengah sadar. Kemudian dibawa ke Rumah Sakit Medika Permata, Kebayoran Lama Jakarta Selatan dengan dibantu oleh petugas keamanan kompleks.
Pelaku diamankan oleh keamanan kompleks dan petugas dari Polsek Pesanggrahan. Selanjutnya pelaku dibawa dan ditahan di Polsek Pesanggrahan.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"