KONTEKS.CO.ID – Untuk bisa membuat surat keterangan domisili, Anda perlu memastikan bahwa semua persyaratannya terpenuhi.
Dengan demikian, pihak terkait segera memproses pengurusan surat keterangan domisili yang dimaksud.Â
Lantas, apa saja syarat untuk membuat keterangan surat domisili? Yuk simak!
Orang yang bersangkutan harus mengurusnya secara mandiri ke pihak yang berwenang menerbitkan Surat Keterangan Domisili kelurahan. Pembuatannya gratis, adapun persyaratannya adalah sebagai berikut:
- Berusia minimal 17 tahun
- Memiliki Kartu Tanpa Penduduk (KTP)
- Surat Pengantar dari RT dan RW
- Lampiran fotokopi KTP dan KK
- Surat permohonan dokumen dan data
- Materai 6 ribu
- Pas Foto 3×4 1 lembar
- Surat kuasa jika pengurus diwakilkan oleh orang lain yang dilengkapi dengan materai 6 ribu
Semoga dengan adanya artikel ini, bisa membantu dan bermanfaat ya, terutama untuk kalian yang akan membuat keterangan surat domisili.Â
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"