KONTEKS.CO.ID – Mungkin kamu pernah dengar tentang istilah hak paten. Apa itu hak paten? Hak paten ini terkait kepemilikan atas cipta.
Hak paten merupakan salah satu jenis Intellectual Property yang memberikan hak secara hukum untuk pemilik agar tidak ada orang lain yang boleh menggunakan, menjual, atau membuat penemuan atau produk yang telah mereka patenkan.
Ada beberapa hal yang bisa dan tidak bisa dipatenkan dari sebuah bisnis.
Untuk produk yang bisa diberikan paten, sebagian contohnya adalah di bawah ini.
- Teknik olahraga
- Teknik kedokteran
- Metode bisnis
- Aplikasi atau perangkat lunak
- Mesin, produk, dan proses produksi
Untuk poin yang terakhir, mesin, produk dan proses produksi yang dimaksud di sini juga termasuk algoritma, alat-alat seperti aparatus, perangkat elektrik, perangkat mekanik, dan komposisi dari hal-hal yang berkaitan dengan bahan kimia seperti DNA, RNA, obat-obatan, dan sebagainya.
Sedangkan yang tidak bisa diberikan hak paten adalah seperti berikut ini:
- Appropriate technology
- Produk yang tentangan dengan moralitas, hukum dan agama
- Zat-zat alamiah
- Perangkat lunak yang menerapkan algoritma
- Rumus matematik
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"