KONTEKS.CO.ID – Sistem pemungutan pajak merupakan salah satu metode yang digunakan untuk menghitung besaran pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak secara rutin.
Terdapat perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya jika ditinjau dari lembaganya. Lembaga pemungut pajak merupakan sebuah staf pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.
Perbedaannya jika ditinjau dari dasar hukumnya. Pajak telah diatur oleh undang-undang yang bersifat mengikat, sedangkan untuk pungutan resmi lainnya tidak harus diatur oleh Undang-undang.
Perbedaannya jika ditinjau dari karateristiknya. Pajak cenderung bersifat memaksa untuk beberapa orang yang telah memenuhi syarat, sedangkan untuk pungutan resmi lainnya tidak adanya unsur paksaan.
Perbedaannya jika ditinjau dari objeknya. objek pajak ditujukan untuk seluruh masyarakat, sedangkan untuk pungutan resmi lainnya hanya berlaku untuk suatu kalangan tertentu saja.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"