KONTEKS.CO.ID – Sekretaris Perusahaan PT Amata Karya (Persero) bernama Brisben Rasyid dipanggil Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kantor KPK RI,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin 30 Januari 2023.
Ali menerangkan Brisben Rasyid dipanggil untuk didalami pengetahuannya terkait kasus dugaan korupsi proyek pada PT Amarta Karya tahun 2018-2020.
Diketahui, KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan proyek di PT Amarta Karya tahun 2018-2020.
Pihak penyidik mengungkapkan modus operandi dalam kasus tersebut ialah dugaan perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara.
Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan secara resmi siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan ketika penyidikan cukup dan akan disampaikan pada saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Saat ini, tim penyidik masih melengkapi alat bukti dengan memanggil para saksi yang terkait dengan kasus tersebut. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"