KONTEKS.CO.ID – Pansus adalah Panitia khusus yakni alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap.
Pansus dibentuk berdasarkan kebutuhan untuk membahas masalah tertentu yang berkembang di masyarakat atau saat timbulnya kondisi darurat yang perlu mendapat penanganan dari pemerintah.
Anggota pansus terdiri dari anggota komisi terkait yang diusulkan oleh fraksi. Sedangkan pimpinan pansus terdiri dari ketua, wakil ketua dan sekretaris pansus yang dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat pansus yang dipimpin oleh pimpinan DPRD.
Itulah penjelasan tentang apa itu pansus. Semoga bermanfaat.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"