KONTEKS.CO.ID – Takhbib adalah upaya seseorang (pihak ketiga) untuk menipu istri orang lain dengan membumbui kerenggangan antara dia dan suaminya, yang akan memutuskan hubungan di antara mereka. Merujuk pada hadist di atas, tindakan takhbib adalah hal yang dilarang Islam.
Takhbib merupakan tindakan tipu daya yang berusaha merusak hubungan istri dengan suaminya. Tindakan ini merupakan dosa besar, sebagian ulama bahkan memandang orang yang melakukan takhbib dengan niat agar dia bisa menikahi istri yang diceraikan akan diganjar dengan hukuman berat.
Hadits Nabi Muhammad saw riwayat Abu Dawud menyebut pelaku takhbib bukan bagian dari perilaku yang dibenarkan dalam Islam. Nabi Muhammad saw dalam haditsnya tidak mengakui mereka yang melakukan takhbib sebagai bagian dari umat Islam.
“Dari sahabat Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda, ‘Siapa yang merusak (takhbib) istri atau budak seseorang, maka ia bukan bagian dari kami,’” (HR Abu Dawud).
Sementara riwayat Ahmad dan Al-Baihaqi dengan redaksi dan kandungan yang semakna dengan hadits riwayat Abu Dawud di atas.
“Dari sahabat Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda, ‘Siapa yang merusak (takhbib) budak seseorang terhadap tuannya, maka ia bukan bagian dari kami. Siapa yang merusak (takhbib) istri seseorang terhadap suaminya, maka ia bukan bagian dari kami,’” (HR Ahmad dan Al-Baihaqi).
M Syamsul Haqqil Azhim Abadi dalam Kitab Aunul Ma’bud, Syarah Sunan Abu Dawud, menjelaskan, takhbib merupakan tindakan tercela yang tidak diridhai oleh syariat Islam.
“(Bukan bagian dari kami), bukan bagian dari orang yang mengamalkan syariat kami,” (M Syamsul Haqqil Azhim Abadi, Aunul Ma’bud, Syarah Sunan Abu Dawud).
Para ulama kemudian menarik simpulan bahwa takhbib adalah tindakan yang dilarang dan diharamkan dalam Islam. Kesimpulan ini merujuk pada kaidah hukum yang menyebutkan bahwa larangan dalam Islam menunjukkan kemafsadatan pada tindakan terlarang tersebut. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"