KONTEKS.CO.ID – BLT BBM atau Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM) merupakan bantuan yang diberikan langsung oleh pemerintah sebagai bantalan atas kenaikkan harga BBM. Berikut ini cara daftar BLT BBM dan cek penerima BSU di handphone.
Penerima bantuan subsidi BBM yang memenuhi syarat akan menerima biaya sebesar Rp600.000,-.
Pendaftaran BLT BBM dapat dilakukan melalui HP, adapun caranya yakni:
1. Buka aplikasi Cek Bansos melalui situs https://cekbansos.kemensos.go.id/
2. Pilih menu daftar usulan
3. Pilih tambah usulan
4. Isikan data diri sesuai dengan KTP
5. Kemudian pilih jenis bantuan sosial yang diinginkan, apakah itu BPNT atau PKH.
6. Unggah foto KTP dan foto rumah tampak depan.
7. Selanjutnya tunggu proses verifikasi.
Selain bantuan BLT BBM, Pemerintah juga memberikan bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja yang memiliki gaji kurang dari Rp3,5 juta per bulan. Adapun syarat penerima BSU antara lain sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Bukan PNS, Anggota TNI dan Polri
3. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan (PKH) dan bantuan produktif untuk usaha mikro
4. Gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta.
5. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022Â Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
Cara Mengecek Penerima BSU Melalui HP
Adapun cara untuk mengecek penerima BSU melalui HP yaitu sebagai berikut:
1. Kunjungi laman kemnaker.go.id
2. Melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu.
3. Melengkapi pendaftaran akun.
4. Masukkan Kode OTP yang dikirimkan ke nomor HP yang telah didaftarkan.
4. Kemudian login ke dalam akun
5. Lengkapi profil data diri berupa foto profil, status pernikahan hingga tipe lokasi Anda
^. Selanjutnnya Cek notifikasi keberhasilan pendaftaran.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"