KONTEKS.CO.ID –Â Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2023 mewajibkan kepemilikan NISN dan NPSN sebagai syarat pendaftaran.
NPSN dan NISN
Pada registrasi Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) misalnya, siswa wajib memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), sedangkan sekolah pun harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
Nomor Pokok Sekolah Nasional adalah kode identifikasi sekolah di Indonesia yang membedakan sekolah satu dengan yang lainnya.
Nomor Pokok Sekolah Nasional merupakan bagian dari kebijakan baru yang menggantikan fungsi NIS. Sebelumnya, Nomor Induk Siswa Nasional memiliki problematika format yang berbeda dari satu daerah ke daerah lainnya.
Jika Nomor Pokok Sekolah Nasional merupakan kode identifikasi untuk membedakan masing-masing sekolah, sedangkan Nomor Induk Siswa Nasional adalah kode identifikasi untuk membedakan tiap siswa dan berlaku sepanjang masa.
Selain di Indonesia, Nomor Induk Siswa Nasional juga bisa dipakai untuk membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di Sekolah Indonesia di Luar Negeri.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"