KONTEKS.CO.ID – Rudapaksa merupakan padanan kata dari perkosa. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) juga mencatat kata rudapaksa. Lalu apa pengertian dari rudapaksa pada anak?
Dalam KBBI Edisi Pertama (1988) rudapaksa berkelas kata nomina dan didefinisikan sebagai ‘perbuatan yang dilakukan dengan paksa’.
Namun, dalam KBBI Edisi Kedua (1991) definisi rudapaksa diubah menjadi ‘kekerasan; kekejaman’ dengan keterangan etimologi dari bahasa Jawa.
Definisi itu berubah lagi pada KBBI Edisi Ketiga (2001), yaitu rudapaksa: ‘paksa; perkosa’. Definisi itu bertahan dalam KBBI daring.
Penegak hukum yang memproses secara pidana di minta mengganjar hukuman terberat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hukuman Pelaku Rudapaksa Anak
Sesuai UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain mengatur hukuman kebiri, UU 17/2016 ini memuat hukuman pidana seumur hidup dan hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Merujuk Pasal 81 UU 17/2016 yang mengatur rumusan sanksi kebiri. Pasal 81 ayat (3) menyebutkan, “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”.
Pasal 83 ayat (4) menyebutkan, “Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D”.
Kemudian ayat (5) menyebutkan, “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 2O (dua puluh) tahun”.
Selanjutnya ayat (7) menyebutkan, “Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik”. Lantas Pasal 76D menyebutkan, “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"