KONTEKS.CO.ID – Bank Indonesia memiliki status sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata yang ditetapkan dengan undang-undang.
Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya.
Sedangkan sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.
Bank Indonesia merupakan Bank Sentral yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya diawali ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 6/ 2009. Pada undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang.
Dengan demikian, Bank Indonesia memiliki otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia.
Selain itu Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun.
Status dan kedudukan khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah tersebut mengandung dua aspek yakni kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Sedangkan fungsi utama Bank Indonesia yakni berkomitmen untuk senantiasa mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah melalui pengelolaan bidang moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan.
Pengelolaan ketiga bidang tersebut diimplementasikan melalui kebijakan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dan dioperasikan melalui berbagai instrumen yang sesuai dengan bidang tugas terkait. Pengelolaan bidang moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan perlu diintegrasi agar tujuan tunggal dapat tercapai secara efektif dan efisien. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"