KONTEKS.CO.ID – Hari Jumat merupakan hari terbaik dari enam hari lain dalam seminggu lantaran memiliki beberapa keistimewaan.
Salah satu keistimewaaan Hari Jumat yakni adanya salat Jumat untuk laki-laki yang sudah memenuhi syarat-syarat salat.
Dilansir dari kitab Fathul Qorib,syarat sah salat Jum’at ada 3 antara lain:
- Muqim (menetap) bukan musafir
- Minimal jumlah jamaahnya 40 orang
- Mengerjakan pada hari Jumat waktu Salat Zuhur
Dengan demikian, apabila seorang laki-laki sudah melaksanakan salat Jumat maka kewajiban salat zuhur sudah gugur karena salat Jumat tersebut.
Lantas, bagaimana dengan wanita? Apakah wajib hukumnya untuk melaksanakan salat Jumat?
Berdasarkan kitab Fathul Qorib dijelaskan bahwa syarat wajib salat Jumat ada 7 yaitu: Islam, balig, berakal, merdeka, laki-laki, sehat dan bermukim (bertempat tinggal).
Sehingga anak kecil, orang gila, orang sakit, budak, musafir dan wanita tidak wajib melaksanakan salat Jumat. Hal ini juga dijelaskan dalam hadis Nabi yaitu:
حَدَّثَنَا عَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ الْعَظِيمِ حَدَّثَنِي إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ حَدَّثَنَا هُرَيْمٌ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْتَشِرِ عَنْ قَيْسِ بْنِ مُسْلِمٍ عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ قَالَ أَبُو دَاوُد طَارِقُ بْنُ شِهَابٍ قَدْ رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَمْ يَسْمَعْ مِنْهُ شَيْئًا
Telah menceritakan kepada kami ‘Abbas bin ‘Abdul ‘Adzim telah menceritakan kepadaku Ishaq bin Manshur telah menceritakan kepada kami Huraim dari Ibrahim bin Muhammad Al Muntasyir dari Qais bin Muslim dari Thariq bin Syihab dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda; “Jumat itu wajib bagi setiap muslim dengan berjamaah, kecuali empat golongan, yaitu; hamba sahaya, wanita, anak-anak dan orang yang sakit.” Abu Daud berkata; “Thariq bin Ziyad pernah melihat (hidup semasa) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, namun dirinya tidak mendengar sesuatu pun dari beliau.”
Berdasarkan hadis di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum melaksanakan salat Jumat bagi wanita tidak wajib akan tetapi wanita boleh melaksanakan salat Jumat. Hal ini berlandaskan bahwa pada dalil di atas tidak dijelaskan bahwa wanita dilarang melaksanakan salat Jumat.
Perempuan yang melakukan salat Jumat hukumnya tetap sah dan sudah menggugurkan kewajiban salat Zuhur berdasarkan kitab kitab Bughyah al-Mustarsyidin:
مَسْأَلَةٌ: يَجُوْزُ لِمَنْ لاَ تَلْزَمُهُ الْجُمُعَةُ كَعَبْدٍ وَمُسَافِرٍ وَامْرَأَةٍ أَنْ يُصَلِّيَ الْجُمُعَةَ بَدَلاً عَنِ الظُّهْرِ وَتُجْزِئُهُ بَلْ هِيَ أَفْضَلُ لِأَنَّهَا فَرْضُ أَهْلِ الْكَمَالِ وَلاَ تَجُوْزُ إِعَادَتُهَا ظُهْرًا بَعْدُ حَيْثُ كَمُلَتْ شُرُوْطُهَ.
“Diperkenankan bagi mereka yang tidak berkewajiban Jum’at seperti budak, musafir, dan wanita untuk melaksanakan salat Jumat sebagai pengganti Zuhur, bahkan salat Jumat lebih baik, karena merupakan kewajiban bagi mereka yang sudah sempurna memenuhi syarat dan tidak boleh diulangi dengan salat Zuhur sesudahnya, sebab semua syarat-syaratnya sudah terpenuhi secara sempurna.”
Dengan demikian seorang wanita yang melaksanakan salat Jumat hukumnya tidak wajib akan tetapi diperbolehkan. Salat Jumat yang dilakukan wanita hukumnya tetap sah sehingga tidak harus melaksanakan salat Zuhur.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"