KONTEKS.CO.ID – Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), marus adalah istilah untuk darah beku yang dimasak atau saren. Makanan satu ini terbuat dari darah hewan seperti sapi, ayam, dan sebagainya.
Sekilas tampilannya hampir sama dengan hati sapi. Hanya saja hati berserat dan lebih kaku, sedangkan marus ini lembut seperti tahu yang berongga. Sedangkan untuk rasa, beberapa orang menganggap marus memiliki rasa perpaduan dari hati dan daging setengah matang.
Beberapa daerah di Indonesia, ternyata masih banyak yang mengonsumsi marus. Padahal, makanan ini terbilang menjijikkan dan haram untuk dikonsumsi karena dalam Islam melarang menyantap atau memakan darah.
Alasan Allah SWT melarang hambanya untuk memakan darah yaitu karena darah itu kotor. Dalam Al-Qur’an terdapat ayat yang mengharamkan darah atau didih hewan ini salah satunya termaktub dalam ayat 3 Surat QS. Almaidah.
Apabila mengkonsumsinya, seseorang bisa terkena banyak penyakit. Rasulullah hanya mengecualikan dua darah yang halal hukumnya untuk dimakan yakni Hati dan Limpa. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"