KONTEKS.CO.ID – Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah memberi sinyal untuk segera menetapkan bos tambang Robert Bonosusantya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Disampaikan Febri, setelah Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara terhadap 22 tersangka ke PN Tipikor dalam satu pekan mendatang, pengusutan kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp300 triliun ini akan terus dikembangkan. Bahkan tidak berhenti hanya sampai Robert Bonosusantya.
“Tidak saja Robert Bono, siapa saja yang ada indikasi karena ini kerugian cukup besar Rp300 triliun, maka akan kita periksa,” kata Febri dalam keterangan di Kejaksaan Agung pada Rabu, 29 Mei 2024.
Febri juga menegaskan, bahwa dirinya berkomitmen untuk menjalankan perintah dengan menyelesaikan kasus korupsi Timah dengan cepat. Dengan mempercepat pelimpahan ke pengadilan, maka masyarakat dapat melihat semua apa yang terjadi, termasuk keterlibatan Robert Bono.
“Karena ini suara masyarakat dan beberapa indikasi yang ada di kita sehingga dipanggil,” kata Febrie Adriansyah.
“Apakah dia tersangka atau tidak, nanti alat bukti akan bicara. Bisa dilihat sisi nanti cermati oleh teman-teman, cermati kesaksian, yang tampil di pengadilan lihat ada tidak nanti alat bukti untuk arah ke seseorang yang belum ditetapkan,” ujarnya lagi.
Nantinya dalam persidangan akan terungkap fakta-fakta yang bisa saja mengarah pada tersangka baru. Perkembangan dari persidangan dapat dijadikan pintu masuk untuk mengungkap para penerima aliran dana dan yang mereka-mereka yang menikmati uang korupsi Timah.
“Lihat dari jaksa membuka aliran dana, siapa yang menikmati. Kalau dia menikmati yang belum ditetapkan, bisa sampaikan kepada kami. Kita akan terbuka dan ini harus kita lakukan sebagaimana keinginan kita semua,” ujarnya.
Seperti diketahui, bahwa Robert Bono sudah berulang kali diperiksa untuk mendalami dugaan keterkaitan dengan skandal korupsi Timah. Tapi hingga kini yang bersangkutan belum juga dijadikan tersangka.
Febri yang merupakan mantan Kepala Kajati DKI Jakarta itu menegaskan, akan terus mengusut Robert Bono, dan semua pihak yang terlibat.
Direktur Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi, juga menyampaikan kalau Kejaksaan Agung akan terus memburu penerima manfaat dalam korupsi ini.
Pemeriksaan terhadap Robert Bonosusatya telah dilakukan pada Senin, 1 April 2024 dalam rangka mendalami posisinya di PT Refined Bangka Tin (RBT).
“Pihak lain sekali lagi kami tegaskan pemeriksaan saksi adalah untuk membuat terang tindak pidana,” tegas Kuntadi.
Menurutnya, penyidik telah bekerja sesuai dengan pertimbangan matang, meski publik menduga Robert Bonosusatya adalah aktor intelektual kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk
Pengejaran juga akan dilakukan terhadap para penerima manfaat dalam skandal korupsi ini. Diduga menerima maaf justru paling banyak dibanding 14 tersangka lain.
Penerima manfaat lain dari kelompok 14 tersangka adalah Beneficial Owner CV. Venus Inti Perkasa (VIP) Thamron Tamzil alias Aon.
VIP adalah satu diantara lima Smelter yang terlibat kerjasama bermasalah dengan PT. Timah Tbk. Lainnya, PT. RBT, PT. Tinindo Inter Nusa (TIN), PT. Stanindo Inti Perkasa (SIP) dan PT. Sariwiguna Bina Sentosa (SBS).
Kuntadi juga sempat dikonfirmasi mengenai peran Artha Graha Network (AGN) sebagai pemilik awal PT. RBT pada 2007 sebelum akhirnya berpindah kepada sejumlah pengusaha di Babel sejak 2016.
“Kami masih akan mempertimbangkan mengenai ke depan kita tidak mau berandai andai,” jawab Kuntadi.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung akan terus melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik para tersangka.
Selain itu telah dilakukan pemblokiran terhadap 66 rekening, 187 bidang tanah atau bangunan, serta menyita sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat dan 16 unit mobil dari para tersangka.
Kemudian juga penyitaan terhadap 6 smelter di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 m2. Kemudian juga penyitaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang Selatan.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung juga sudah menetapkan 22 orang sebagai tersangka. Tersangka baru itu adalah Bambang Gatot Ariyono (BGA) yang merupakan mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM tahun 2015-2020.
Ini 22 Tersangka Mega Korupsi Timah:
1. SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018;
2. BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019;
3. AS selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung;
4. Hendry Lie (HL) selaku beneficiary owner (pemilik manfaat) PT Tinido Inter Nusa (TIN) atau BO PT TIN;
5. Fandy Lingga (FL) selaku marketing PT TIN;
6.Toni Tamsil (TT) alias Akhi, adik Tamron Tamsil, ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan.
7. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung;
8. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP;
9. Tamron Tamsil alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP);
10. Hasan Tjhie (HT) alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP;
11. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP;
12.Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP;
13. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS);
14. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN;
15. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT);
16. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;
17. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011;
18. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018;
19. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah.
20. Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE yang dijuluki ‘crazy rich’ Pantai Indah Kapuk (PIK).
21. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT, suami dari artis Sandra Dewi.
22. Bambang Gatot Ariyono (BGA),antan Dirjen Minerba Kementerian ESDM tahun 2015-2020.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"