KONTEKS.CO.ID – Politisi Partai Demokasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Arteria Dahlan angkat bicara soal usulan hak angket di DPR RI untuk menyelidiki kecurangan Pemilu.
Anggota Komisi III DPR RI ini mengaku, masih menunggu arahan pimpinan DPP PDIP untuk mengajukan hak angket kecurangan Pemilu 2024.
“Ya kami kan petugas partai, nunggu arahan,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Parlemen, Senayan, Rabu, 6 Maret 2024.
Arteria menyampaikan, sebagai kader dan anggota Fraksi PDIP DPR RI, hanya bisa menunggu arahan dari pimpinan partai politik.
“Kalau kita ini kan nggak bisa apa maunya kita, arahan pimpinannya apa ya kita ikut,” ujarnya.
Arteria menyampaikan, setiap anggota DPR RI memiliki hak untuk mengajukan hak angket ataupun Panitia Khusus (Pansus).
“Ya haknya kan sama, haknya kan sama, setiap orang, anggota, diberikan hak yang sama,” jelasnya.
PKS Dorong Hak Angket di Rapat Paripura
Anggota Fraksi PKS, Aus Hidayat Nur, mengusulkan agar DPR RI menggunakan hak angket kecurangan pada pemilihan umum (Pemilu) Serentak 2024.
Pernyataan itu disampaikan Aus Hidayat saat menyampaikan interupsi di rapat paripurna ke-13 DPR RI masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024, Selasa, 5 Maret 2024.
“Agar DPR RI ini menggunakan hak angket untuk mengklarifikasi kecurigaan dan praduga masyarakat atas sejumlah permasalahan penyelenggara Pemilu 2024,” katanya.
Anggota DPR dapil Kalimantan Timur (Kaltim) itu menuturkan, ada dua alasan DPR untuk menggulirkan hak angket kecurangan Pemilu Serentak 2024.
Aus Hidayat menyampaikan, Pemilu 2024 merupakan momen krusial bagi gelaran demokrasi di Indonesia. Kata Aus Hidayat, pesta demokrasi harus berjalan secara transparan.
“Harus tetap dijaga agar terlaksana dengan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” tutupnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"