KONTEKS.CO.ID – Bisa jadi banyak yang belum tahu apa itu e-HAC? Mari simak artikel ini. Selama pandemi, ada aturan baru yang perlu diketahui masyarakat sebelum melakukan perjalanan menggunakan pesawat.
Aturan tersebut bertujuan untuk mengetahui kelayakan calon penumpang pesawat namanya e-HAC.
Kemenkes RI telah mengeluarkan kebijakan baru berupa electronic Health Alert Card.
Melansir dari situs Sehat Negeriku Kemkes, e-HAC adalah kartu elektronik yang ditujukan kepada semua pelaku perjalanan penerbangan domestik dan internasional selama pandemi Corona untuk kewaspadaan kesehatan.
Cara Pengisiannya e-HAC
Sebelum mengisi e-HAC, pastikan kamu sudah mengunduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru. Lalu, ikuti langkah-langkah berikut.
- Klik buat akun baru atau log in jika sudah memiliki akun
- Pilih fitur “e-HAC” yang ada di halaman pertama, lalu “Buat e-HAC”
- Pilih “Domestik” untuk perjalanan dalam negeri
- Pilih sarana perjalanan “Udara”
- Isi tanggal dan nomor penerbangan
- Apabila tidak menemukan nomor penerbangan, maka isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan, dan tujuan keberangkatan.
- Cek data dan jika sudah, klik Lanjutkan
- Berikutnya, isi “Data Personal” maksimal untuk 4 orang sekaligus
- Selanjutnya, cek kelayakan terbang
- Apabila muncul “hasil tes tidak ditemukan”, sebaiknya konsultasi ke petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.
- Apabila tampil status hitam, maka pembuatan e-HAC dan perjalanan tidak dapat dilanjutkan. Sedangkan, jika dinyatakan layak terbang maka selanjutnya pilih simpan informasi yang telah diisi.
- Lanjut isi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan
- Setelah itu, pilih “konfirmasi” , maka pembuatan e-HAC telah selesai.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"