KONTEKS.CO.ID – Dalam dunia farmasi, terdapat dua jenis obat yang beredar di masyarakat, yakni obat paten dan obat generik.
Obat paten adalah obat baru yang memiliki hak paten dari sebuah perusahaan farmasi.
Sementara, pengertian obat generik adalah obat yang masa patennya telah habis, sehingga dapat diproduksi oleh semua perusahaan farmasi tanpa perlu membayar hak paten.
Menurut laman alomedika, obat generik adalah obat yang memiliki nama sesuai International Nonproprietary Names Modified (INN) sesuai ketetapan WHO atau nama resmi dalam Farmakope Indonesia berdasarkan zat aktif yang terkandung di dalamnya.
Jenis Obat Generik
Umumnya, harga obat generik jauh lebih murah namun tetap memiliki efektivitas yang sama dengan obat paten. Obat generik memiliki dua jenis, yakni obat generik berlogo dan bermerek.
Obat generik berlogo (OGB) adalah obat yang umumnya hanya menampilkan logo “Generik” tanpa mencantumkan nama perusahaan farmasi yang memproduksi obat tersebut.
OGB tidak memiliki biaya promosi, sehingga memiliki harga jual di masyarakat relatif terjangkau.
Obat generik bermerek (branded generic) adalah jenis obat generik yang mencantumkan nama perusahaan farmasi tempat memproduksi obat tersebut.
Obat ini memiliki kandungan serupa dengan OGB namun harga jualnya relatif lebih tinggi.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"