KONTEKS.CO.ID – Setiap individu selalu memiliki hak dan kewajiban yang melekat pada dirinya. Hak sendiri merupakan kewenangan seseorang untuk berbuat sesuatu yang biasanya didapatkan setelah melaksanakan kewajiban. Dalam kehidupan sehari-hari, kita memiliki setidaknya dua jenis hak, yakni hak asasi manusia dan hak warga negara. Lantas, apa yang membedakan perbedaan hak asasi manusia dan hak warga negara?
Perbedaan Hak Asasi Manusia dan Hak Warga Negara
Perbedaan yang paling mendasar antara keduanya bisa dilihat dari pengertiannya.
Berdasarkan UU Nomor 39 tahun 1999 Pasal 1 ayat (1) tentang Hak Asasi Manusia.
Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Hak yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi negara, hukum pemerintah, dan tiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Sementara hak warga negara, mengutip dari buku Etika Profesi (2021) karya Harbani Pasolong adalah semua hal yang diperoleh atau didapatkan warga negara, baik berupa kewenangan maupun kekuasaan.
Manusia secara langsung mendapatkan Hak asasi manusia sejak lahir. Sedangkan, hak warga negara biasanya diperoleh ketika seseorang telah memenuhi kewajibannya.
Sumber Hak
Perbedaan hak asasi manusia dan hak warga negara yang pertama terletak pada sumber hak.
Hak Asasi Manusia (HAM) bersifat kodrati dan bersumber dari martabatnya sebagai manusia atau dari Tuhan Yang Maha Esa.
Sementara, hak warga negara bersumber dari hukum positif (hukum yang berlaku saat ini) yang dirumuskan oleh pemerintah dan melekat pada status kewarganegaraan seseorang.
Selain itu, perbedaan yang kedua terletak pada sifatnya.
Melansir dari buku Hukum Pidana Khusus Memahami Delik-delik di Luar KUHP (2016) oleh Ruslan Renggong, hak asasi manusia bersifat universal karena mencakup wilayah yang luas dan tidak dibatasi oleh batas negara.
Sedangkan hak warga negara merupakan hak yang diberikan oleh suatu negara, sebagai akibat dari status kewarganegaraan seseorang.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"