KONTEKS.CO.ID – Umumnya tunangan dilakukan sebelum diadakan pernikahan.
Seorang laki-laki melakukan tunangan, lamaran atau yang dalam Islam lebih dikenal dengan khitbah kepada perempuan yang akan dijadikan sebagai calon istrinya.
Namun ada hal yang perlu kita ketahui sebelum mantap mengkhitbah atau bertunangan. Seseorang perlu terlebih dulu mempertimbangkan kriteria dalam hal menentukan jodohnya agar kelak di kemudian hari tidak akan ada penyesalan yang muncul dalam pernikahannya.
Hal tersebut sebagaimana dalam sabda Rasulullah SAW yang bunyinya:
Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Wanita itu dinikahi karena empat hal : karena hartanya, nasabnya, kecantikannya, dan agamanya . Maka perhatikanlah agamanya kamu akan selamat (HR. Bukhari Muslim).
Rasulullah SAW memerintahkan untuk menikahi wanita yang kaya, terpandang dan cantik serta agamanya.
Sejalan dengan hadis yang melarang menikahi seorang perempuan selain karena faktor agamanya, hukum tunangan dalam Islam menurut Firman Arifandi dalam bukunya Serial Hadits 3: Melamar dan Melihat Calon Pasangan menjelaskan, dalam syariat Islam, hukum tunangan atau khitbah merupakan sesuatu yang mubah menurut jumhur ulama dan tidak sampai menjadi wajib.
Sebagaimana dalam al Quran, Surat Al Baqarah ayat 235. Allah SWT berfirman: وَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُمْ بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ أَوْ أَكْنَنْتُمْ فِي أَنْفُسِكُمْ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَكِنْ لَا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلا أَنْ تَقُولُوا قَوْلا مَعْرُوفًا وَلا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي أَنْفُسِكُمْ فَاحْذَرُوهُ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ Artinya: “dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu,] dengan sindiran, atau kamu Menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu Mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekadar mengucapkan (kepada mereka) Perkataan yang ma’ruf. Dan janganlah kamu ber’azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis ‘iddahnya. dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; Maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.(Al Baqarah ; 235).
Mazhab Asy-Syafi’iyah memandang bahwa hukum khitbah adalah sunnah atau mustahab, dengan alasan bahwa sebelum menikahi secara sah Aisyah dan Hafshah radhiyallahuanhuma, Rasulullah SAW mengkhitbah mereka terlebih dahulu. Namun, secara garis besar, khitbah atau tunangan diperbolehkan oleh agama karena dengannya telah terjadi muqaddimah dari seorang lelaki untuk menempuh jalur yang lebih serius yakni pernikahan pada waktu yang akan disepakati nantinya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"