KONTEKS.CO.ID – Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora memasuki babak baru.
Kekinian, pihak David Ozora menyoal proses restitusi atau ganti rugi usai dianiaya secara brutal oleh Mario Dandy Satriyo.
Melalui kuasa hukumnya, pihak David Ozora menyambangi Polda Metro Jaya untuk membahas proses restitusi atau ganti rugi usai penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.
Pihak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, hingga pihak RS Mayapada tempat David dirawat hadir dalam pertemuan tersebut.
“Kita membahas soal restitusi, dalam pertemuan hari ini kita membahas lebih lanjut apa saja sebenarnya yang menjadi hak dan itu melekat pada korban terlebih ini anak,” kata kuasa hukum David, Mellisa Anggraeni di Polda Metro Jaya, Selasa 28 Maret 2023.
Dikatakan Mellisa, pertemuan dilakukan guna membahas soal hak-hak pemulihan David selaku korban dalam kasus penganiayaan.
Dalam pertemuan itu, kata Mellisa, dibahas soal biaya materil dalam proses pemulihan David Ozora yang disebut tidak murah.
“Itu yang saya maksud tadi medis dan psikis itu pasti biaya materil karena per hari nya saja sudah cukup besar,” kata Mellisa.
“Untuk menghitung apa saja, bukan ganti rugi, tetapi apa saja yang dibutuhkan untuk mengembalikan kondisi anak korban seperti keadaan semula,” imbuhnya.
Menurut Mellisa, proses ganti rugi dan pemulihan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasar aturan dua tersangka dan satu anak yang berkonflik dengan hukum wajib memenuhi hal tersebut.
“Bahwa si pelaku tidak saja akan diberikan ancaman hukuman secara pidana, tetapi juga harus berkewajiban untuk mengembalikan kondisi anak,” terangnya.
Diketahui, David Ozora menjadi korban penganiayaan oleh Mario Dandy cs di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin 20 Februari 2023 lalu.
Penganiayaan tersebut direkam oleh Shane Lukas dan disaksikan AG, pacar Mario Dandy.
Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan AG ditetapkan sebagai pelaku anak.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"