KONTEKS.CO.ID – Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan umrah oleh PT Naila Syafaah Wisata Mandiri. Dua di antarannya adalah pasangan suami istri (pasutri).
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan pasutri penipuan umrah tersebut bernama Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan Halijah Amin alias Bunda (48).
Kedua tersangka penipuan umrah itu ditangkap di sebuah hotel di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
“Keduanya ditangkap pada 27 Februari 2023,” ungkap Hengki kepada wartawan, Selasa 28 Maret 2023.
Tersangka lainnya adalah Hermansyah (59). Dia menjabat Direktur Utama dari PT Naila Syafaah Wisata Mandiri dan ditangkap Satgas Anti Mafia Umrah Polda Metro Jaya.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun,” ucap Hengki.
Sebelumnya diberitakan, kasus penipuan umrah berhasil dibongkar Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan, korban penipuan umrah mengadu ke Konsulat Jenderal di Arab Saudi.
“Aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan akhirnya sampai ke kami,” ujar Hengki, menukil Antara, ditulis Selasa 28 Maret 2023.
Dikatakan Hengki, terungkapnya penipuan umrah tersebut usai pihaknya menerima laporan dari Kementerian Agama soal adanya jemaah umrah yang tidak bisa pulang ke Tanah Air.
Selengkapnya dapat disimak di sini.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"