KONTEKS.CO.ID – Seorang ibu rumah tangga (IRT) melakukan penipuan dengan modus bisa meluluskan calon siswa ke Akademi Polisi (Akpol).
Pelaku YS (56) asal Sleman, Yogyakarta itu menipu warga Lampung hingga Rp 250 juta.
Bahkan, korban dijanjikan pasti lulus jika membayar sebesar Rp 700 juta.
“Pelaku mengaku bisa meluluskan korban masuk Akpol dengan sejumlah biaya,” kata Kasubbid Penmas) Humas Polda Lampung AKBP Rahmat Hidayat, dikutip Minggu 26 Maret 2023.
Dikatakan Rahmat, penangkapan YS ini berdasarkan laporan FZA, warga Lampung Selatan.
Pada 2021, FZA dijanjikan anaknya bisa lulus Akpol oleh pelaku.
Penipuan yang dilakukan YS berawal saat anaknya mendaftar Akpol melalui panitia daerah di Polda Lampung.
Usai mendaftar, salah satu kerabat korban mengenalkan pelaku yang ketika itu mengaku bisa membantu agar anak korban lulus.
Kepada korban, pelaku meminta agar disiapkan uang sebesar Rp700 juta sebagai jaminan kelulusan di Akpol.
“Korban lalu membayar uang muka sebesar Rp250 juta dengan cara ditransfer sebanyak lima kali ke rekening pelaku,” kata Rahmat.
Alih-alih lulus, saat tes anak korban tidak lulus. Korban langsung menghubungi pelaku untuk meminta uangnya dikembalikan.
“Karena pelaku tidak mengembalikan uang, korban melaporkan hal itu ke Polda Lampung pada September 2022 lalu,” kata Rahmat.
Menurut Rahmat, penyidik masih mendalami pemeriksaan terhadap pelaku untuk melihat kemungkinan adanya korban lain.
Pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"