KONTEKS.CO.ID – Seorang pria berinisial CS yang berprofesi membacok tukang rongsokan yang mencuri ponselnya hingga tewas di Depok.
CS kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Menurut polisi, CS jadi tersangka lantaran sengaja membacok korban yang sudah bersimpuh.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, penetapan tersangka terhadap CS berdasarkan hasil gelar perkara bersama ahli pidana.
“Kita sepakat setelah naik penyidikan untuk menentukan yang terduga pelaku melakukan pembacokan terhadap maling hp tersebut ditetapkan sebagai tersangka,” kata Yogen kepada wartawan, Senin 20 Maret 2023.
Menurut penilaian penyidik, CS bersalah karena membacok korban yang posisinya sudah mengambil sikap bersimpuh.
“Korban sudah minta maaf dalam posisi jongkok dan sudah diamankan oleh dua orang warga, dan HP sudah dikembalikan ke pemilik,” kata Yogen.
Namun, kata Yogen, pelaku tetap melakukan penganiayaan dengan senjata tajam.
“Jadi dia (pelaku) ada niat di situ untuk melukai korban,” ucap Yogen.
Atas kasus tersebut, pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Peristiwa pembacokan itu berawal ketika M kepergok mencuri ponsel di rumah CS di Jalan Banjaran Pucung, Cilangkap, Tapos, Depok, pada Rabu 15 Maret 2023 sekitar pukul 05.00 WIB.
M kemudian diamankan CS beserta beberapa warga lainnya. Namun, M ternyata melakukan perlawanan.
“Saat diamankan, korban (M) memberontak, lalu sempat memukul yang diduga pelaku,” kata Yogen.
Pelaku CS kemudian membacok M dengan sebilah celurit yang sudah disiapkan sebelumnya.
“Pelaku melakukan pembacokan sebanyak satu kali di bagian punggung korban dan korban melarikan diri ke arah kali,” kata Yogen.
Saat M melarikan diri dengan kondisi bersimbah darah, CS masih tetap mengejar sambil meneriaki M dengan sebutan “maling”.
Teriakan itu lantas mengundang para warga lainnya yang turut mengejar M.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"