KONTEKS.CO.ID – Mario Dandy Satriyo ternyata sempat mengirimkan video penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora ke beberapa pihak.
Diketahui, penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio terhadap David dilakukan di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin 20 Februari 2023 lalu.
Penganiayaan yang Mario Dandy Satriyo itu menyebabkan David koma. Aksi penganiayaan itu pun direkam Shane Lukas.
“Benar (video penganiayaan) dikirim ketiga pihak, dua sudah terkonfirmasi,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat 17 Maret 2023.
Dikatakan Hengki, Mario Dandy juga mengirimkan beberapa foto David yang terluka akibat dianiaya.
“Bahkan pada foto korban saat luka-luka juga dikirim di beberapa pihak,” ungkap Hengki.
Namun demikian, Hengki belum menjelaskan detail maksud Mario Dandy menyebar video dan foto penyiksaan terhadap David.
“Kita sedang dalami motivasinya,” ucap Hengki.
Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mario Dandy Satriyo dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan anak.
Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"