Kriminal

Polisi Perpanjang Masa Penahanan Mario Dandy Cs, Termasuk AG


KONTEKS.CO.ID – Masa penahanan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, tersangka penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora resmi diperpanjang.

Diketahui, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas menjadi tersangka penganiayaan terhadap David di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin 20 Februari 2023 lalu.

Akibat penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo itu, David mengalami luka dan koma selama beberapa hari dan kini dirawat di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:   Perpanjang SIM Keliling Hari Ini Ada di Lima Lokasi, Jumat 24 Februari 2023

“Iya betul (penahanan diperpanjang),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip Kamis 16 Maret 2023.

Polisi juga memperpanjang masa penahanan terhadap anak berinisial AG (15) yang saat ini berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku yakni untuk kepentingan pemeriksaan.

Tersangka Mario Dandy dalam kasus penganiayaan tersebut sudah menjalani penahanan sejak tanggal 20 Februari 2023.

BACA JUGA:   Prakiraan Cuaca di DKI Jakarta Kamis 10 November 2022, Hujan Ringan Siang Hari

Sementara untuk tersangka Shane Lukas ditahan sejak 24 Februari 2023.

Perpanjangan penahanan dalam aturan dapat diperpanjang setelah masa penahanan pertama selama 20 hari yakni dengan penahanan kedua selama 40 hari.

Untuk AG, yang bersangkutan sudah menjalani penahanan sejak 8 Maret 2023 di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 7 hari, dan saat ini telah memasuki perpanjangan penahanan tahap kedua selama 8 hari.***

BACA JUGA:   Ismail Bolong Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Izin Tambang Ilegal


Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"

Author

  • Lopi Kasim

    Kurang lebih 13 tahun berkecimpung di dunia jurnalistik. Pernah menjadi redaktur di beberapa situs berita online di Jakarta. Kini menjalani aktivitas profesional sebagai redaktur di Konteks.co.id

Berita Lainnya

Muat lagi Loading...Tidak ada lagi