KONTEKS.CO.ID – Kasus video syur melalui platform aplikasi Dream Live diungkap Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat.
Dalam kasus video syur itu, polisi menciduk tiga orang pelaku yang tergabung di sebuah agensi bernama Infinity 4Ever.
Ketiga pelaku kasus video syur adalah dua orang perempuan cantik berinisial PP dan LS serta seorang pria berinisial DSP.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan mengatakan, penangkapan tiga pelaku diawali patroli siber.
Dalam patroli siber, ditemukan dua akun aplikasi Dream Live sedang melakukan live streaming pornografi.
“Akun tersebut mempertontonkan ketelanjangan dengan gerakan tak senonoh,” ujar Andri, dalam konferensi pers, Selasa 14 Maret 2023.
Polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, diperoleh identitas pemilik akun sekaligus yang melakukan live video tersebut.
Polisi lantas menangkap pelaku PP dan LS yang berperan sebagai host, dan DSP selaku agensi bernama ‘Infinity 4Ever’ dari akun tersebut.
“Saat digeledah ditemukan barang bukti handphone yang digunakan pelaku untuk mengoperasionalkan grup WA dari agensi tersebut,” jelas Andri.
Dari barang bukti tersebut, polisi mengungkap adanya percakapan dan bukti pembayaran gaji.
Kepada polisi, pelaku DSP mengaku mendapat keuntungan dengan melakukan live.
Kata DP, semakin banyak yang menonton live tersebut maka akan semakin banyak meraup keuntungan yang hasilnya dibagikan ke masing-masing host sesuai kesepakatan.
“Dalam pemantauan tiga bulan pelaku dapat meraup keuntungan mulai dari Rp6 juta hingga Rp15 juta,” kata Andri.
Para pelaku dijerat pasal 36 Jo pasal 10 UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi atau pasal 45 ayat 1 no 19 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang ITE.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"