KONTEKS.CO.ID – Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap ratusan kasus pencurian dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2022 periode 25 Agustus hingga 13 September 2022.
Pencurian terbanyak terjadi di wilayah hukum Polresta Banyumas dengan 42 kasus dan 31 tersangka.
Di urutan kedua, Polres Jepara dengan dengan 40 kasus dan 13 tersangka.
Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti 418 kendaraan baik roda dua maupun roda 4.
Pelaku yang tertangkap berjumlah 389 orang dan telah ditetapkan tersangka.
“Operasi ini digelar menyeluruh dari tingkat Polsek, Polres, hingga Polda,” ujar Luthfi, melansir Okezone.com, Senin 26 September 2022.
Luthfi merinci, pencurian kendaraan bermotor sebanyak 332 kasus, pencurian ternak 6 kasus. Lalu, pencurian barang berharga 72 kasus, perampasan kendaraan bermotor 3 kasus.
“Modus operandi para pelaku saat melancarkan aksinya bersifat acak. Pelaku berpura-pura berkenalan dengan korban dan membawa kabur kendaraan milik korban,” kata Lutfhi.
“Selain itu pelaku memasuki rumah korban dengan cara memanjat ada juga pelaku pura-pura menjadi pembeli,” imbuhnya.
Dalam operasi tersebut, jajaran Polda Jateng juga mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan satu keluarga yang terjadi di Kebumen.
“Jadi yang mencuri anaknya, penadah omnya, Tapi Polda Jateng mengambil inisiatif untuk mengambil langkah restoratif justice dan diselesaikan oleh para pihak. Ini merupakan bentuk penegakan hukum Polri dalam memberikan rasa keadilan pada masyarakat,” jelasnya.
Pihaknya, kata Luthfi, akan mengundang korban pencurian untuk mengembalikan kendaraan bermotornya hilang karena dicuri. Korban tidak dipungut biaya saat mengambil kendaraannya.
“Masyarakat harus waspada dan hati-hati terutama mengamankan kendaraanya dan mengamankan diri dari tindakan kejahatan,” tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"