KONTEKS.CO.ID – Rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan anggota Densus 88, Bripda HS terhadap sopir grabcar Sony Rizal Tahitoe (59) digelar di Polda Metro Jaya, hari ini, Kamis 16 Februari 2023.
Dalam rekonstruksi pembunuhan sopir grabcar itu, anggota Densus 88 Bripda HS akan bakal dihadirkan.
Sebelumnya, pihak keluarga sopir grab telah menerima kabar rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan anggota Densus 88 Bripda HS itu.
“Iya, hadir karena pihak yang masuk peristiwa,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Kata Trunuyudo, pihak keluarga juga diundang untuk menyaksikan jalannya rekonstruksi kasus.
Tak hanya itu, rekonstruksi juga menghadirkan para pihak terkait, seperti jaksa penuntut umum hingga forensik.
“Yang dilibatkan dalam rekonstruksi ini, yaitu pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa pidana yang di rekonstruksikan,” ujar Trunoyudo.
“Termasuk pihak jaksa penuntut umum dan forensik yang turut menangani perkara dugaan tindak pidana pembunuhan tersebut,” imbuhnya.
Rencananya, rekonstruksi digelar di Mapolda Metro Jaya pukul 10.00 WIB.
Sebanyak 37 adegan bakal diperagakan dalam rekonstruksi.
“Ada 37 Adegan rekonstruksi yang merupakan rangkaian peristiwa. Sebelum kejadian, saat kejadian dan pasca kejadian hingga tertangkapnya tersangka HS, yang meliputi daerah Tangerang, Bekasi dan Jakarta serta Depok,” jelas Trunoyudo.
Sementara, terkait keluhan keluarga soal rekonstruksi tidak dilakukan di TKP, Trunoyudo menjelaskan hal itu lantaran rangkaian peristiwa kasus ini meliputi berbagai lokasi.
“Karena TKP terdiri dari beberapa lokasi. Maka pelaksanaannya di Polda Metro Jaya akan dirangkaikan pada saat rekonstruksi,” jelasnya.
“Hal ini sesuai dengan pasal 5 dan 7 KUHAP tentang tindakan lain yang bertanggung jawab,” lanjutnya.
Menurut Trunoyudo, rekonstruksi dilakukan untuk menguji keterangan saksi dan barang bukti.
“Kegiatan rekonstruksi adalah kepentingan penyidikan. Oleh penyidik untuk menguji keterangan saksi, barang bukti dan keterangan tersangka. Sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (3) Perkap nomor 6 tahun 2019, tentang penyidikan tindak pidana,” tandasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"