KONTEKS.CO.ID – Polda Metro Jaya akhirnya menyampaikan permintaan maaf karena menetapkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Hasya Atallah Syahputra (18 ) korban kecelakaan jadi tersangka.
Permintaan maaf pihak Polda Metro Jaya terpaksa harus dikeluarkan karena ketidaksesuaian dalam proses penyidikan yang membuat korban meninggal dan akhirnya malah dijadikan tersangka.
“Kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian langkah yang kami ambil,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, saat konferensi pers di ICE BSD, Tangerang Selatan, Senin, 6 Februari 2023.
Dijelaskan Kombes Trunoyudo Wisnu, adanya novum atau bukti baru dan fakta perbedaan administrasi prosedur penanganan perkara yang diperoleh saat rekonstruksi ulang, akhirnya membatalkan status tersangka terhadap Hasya.
Dalam rekonstruksi ulang kecelaakaan di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya kemudian membentuk tim khusus atau tim monitoring, evaluasi dan analisa (MEA) yang dipimpin Irwasda.
Adanya ketidaksesuain administrasi diperoleh setelah temuan dari tim khusus tersebut yang didalami lagi melalui dua tahapan.
Pertama gelar perkara khusus yang dipimpin Kabidkum untuk membahas investigasi prosedur. Dan yang kedua audit investigasi Bid Propam Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan guna mengetahui ada tidaknya pelanggaran kode etik profesi Polri.
“Terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana yang diatur Perkap Nomor 6 tentang penyidikan tindak pidana terkait penetapan status dan tahapan lain pada pengendara,” kata Trunoyudo.
Tim Kuasa Hukum Apresiasi
Tim kuasa hukum keluarga Hasya Atallah Syahputra mengapresiasi pencabutan status tersangka. Selain itu, mereka juga mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak dan perhatian terhadap kasus Hasya ini.
“Kami selaku tim kuasa hukum dari keluarga (Alm.) M. Hasya Athala Saputra (Hasya) mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi tindakan korektif dari Polda Metro Jaya terutama pimpinan Polda Metro yaitu Bapak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, beserta jajarannya,” ujar Tim Advokasi dan Bantuan Hukum ILUNI UI, Gita Paulina dalam keterangan tertulisnya, Senin, 6 Februari 2023.
Dengan adanya pencabutan status tersangka terhadap Hasya menjadi bukti keseriusan serta realisasi komitnen Kapolda untuk melakukan penelahaan kembali terhadap penetapan Hasya sebagal tersangka.
Kemudian, hal lini menjadi titik balik bagi Polda Metro Jaya melakukan pemulihan atau rehabilitasi nama baik almarhum Hasya dan keluarganya.
“Kami menyampaikan pesan dari keluarga yaitu orangtua Hasya, ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Polda Metro Jaya, Bapak Kapolda Metro Jaya. Irjen M. Fadil Imran, yang telah serius memberikan perhatian atas kasus Hasya dengan mencabut status tersangka. Bahkan meminta maaf atas kesalahan prosedur yang terjadi serta memberikan bukti awal adanya harapan bagi ananda Hasya dan keluarga,” katanya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"