KONTEKS.CO.ID – Seorang muncikari HR (32) bersama dua wanita diduga pekerja seks komersial (PSK), RS (22) dan LS (23), serta seorang pria hidung belang IW diringkus Resmob Satreskrim Polres Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), Minggu (28/8).
Kanit Resmob Polres Parepare, Aiptu Benny Hasan mengatakan, para pelaku ditangkap lantaran diduga terlibat dalam kasus tindak pidana prostitusi online.
“Mereka ditangkap pada Minggu saat berada di sebuah hotel di Parepare,” ungkap Benny, Senin (29/8).
Kasus tersebut terbongkar berkat laporan masyarakat terkait praktik prostitusi online yang marak terjadi Parepare.
“Tim melakukan serangkaian penyelidikan terkait aduan masyarakat tentang prostitusi online. Terbukti, kami mengamankan empat orang,” ujarnya.
Dari hasil interogasi, HR mengaku mendapat imbalan dari PSK jika mendapat pelanggan.
Sementara itu, dua orang PSK tersebut juga mengakui melayani tamunya di sebuah hotel di Parepare.
“Dua orang PSK mengakui dapat tamu melalui aplikasi media sosial dengan tarif Rp300 ribu dari lelaki hidung belang,” terangnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita empat unit ponsel serta uang tunai sekitar Rp 200 ribu.
Mereka dijerat Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU ITE dan Atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara satu tahun empat bulan.
“Saat ini para pelaku diamankan di Polres Parepare guna proses lebih lanjut,” tandas Benny.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"