KONTEKS.CO.ID – Muncikari yang menyekap dan memaksa remaja berinisial NAT (15) menjadi pekerja seks komersial (PSK) dan menyekapnya selama 1,5 tahun di apartemen wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara akhirnya dibekuk polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, muncikari tersebut berinisial EMT (44). Dia ditangkap pada Senin 19 September 2022.
EMT ditangkap saat sedang bersama teman prianya, yakni RR alias I (19), di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.
“Iya benar. Telah ditangkap EMT (44) jenis kelamin perempuan dan laki-laki RR alias I pada Senin malam pukul 22.00 WIB,” ungkap Zulpan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 20 September 2022.
Saat ini, kedua pelaku sudah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut terkait dugaan penyekapan dan eksploitasi anak di bawah umur.
“Selanjutnya penyidik membawa kedua pelaku ke Polda Metro Jaya untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Zulpan.
Sebelumnya, kuasa hukum korban, Muhammad Zakir Rasyidin didamping kedua orang tua korban menyambangi Polda Metro Jaya untuk mengetahui tindak lanjut kasus ekploitasi anak di bawah umur yang dialami kliennya.
Laporan korban teregister dengan nomor LP/B/2912/VO/2022/SPKT/POLDA METRO Jaya dan ditangani oleh jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kasus tersebut berawal pada Januari 2021. Saat itu, korban diajak temannya ke sebuah apartemen di daerah Jakarta Barat.
“Tapi setelah sampai, anak ini tidak bisa pulang karena diharuskan bekerja. Diimingi-imingi cantik dikasih uang. Tapi pekerjaan yang diberikan itu dia dijual ke pria hidung belang,” ungkap Muhammad Zakir di Polda Metro Jaya, pada Kamis 15 September 2022.
Tidak hanya dijadikan PSK, oleh EMT korban juga mengalami kekerasan non fisik. Dia dipaksa untuk mendapatkan penghasilan Rp1 juta sehari.
“Kekerasan secara non fisik ada. Misalnya, penekanan itu, kau harus layani tamu, kau harus menghasilkan uang satu juta per hari, jadi dia kan ditekan dieksploitasi dirinya untuk menghasilkan uang satu juta per hari,” terangnya.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"