KONTEKS.CO.ID – Pihak kepolisian memastikan kasus sekeluarga keracunan di Ciketing Udik, Bantargebang, Bekasi yang menewaskan tiga dari lima orang merupakan pembunuhan berencana.
Polisi pun telah menangkap tiga orang dalam kasus keracunan sekeluarga di Ciketing Udik, Bantargebang, Bekasi itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan kasus sekeluarga keracunan di Ciketing Udik, Bentargebang, Bekasi itu merupakan peristiwa tindak pidana
“Kasus (keracunan sekeluarga) Bekasi merupakan tindak pidana yang mengarah pada pembunuhan berencana,” ujar Trunoyudo, Kamis 19 Januari 2023.
Pihaknya, kata Trunoyudo, masih memeriksa tiga orang yang telah ditangkap.
“Korban keracunan tiga meninggal dunia dan dua selamat. Perkara ini akan dilakukan proses penyidikan, artinya benar ada tindak pidana,” ungkap Trunoyudo.
Menurut Trunoyudo, kasus ini terungkap oleh tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi.
Dari tiga pelaku yang diamankan, dua pelaku ditangkap di Cianjur dan satu lagi di Jakarta.
“Penangkapan tiga pelaku atas kerja sama Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi Kota,” tandasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"