KONTEKS.CO.ID – Polisi memeriksa RIS, ayah yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke anak dan mantan istri yang viral di media sosial, Jumat 30 Desember 2022.
Video KDRT yang dilakukan RIS viral di media sosial di apartemen kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Kasie Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, penyidik akan memeriksa RIS terkait KDRT usai dilaporkan oleh mantan istrinya berinisial KEY.
“Hari ini terlapor (RIS) yang dipanggil, diperiksa. Jadwalnya pukul 10.00 WIB,” kata Nurma.
Nurma mengatakan, pihaknya telah memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak ini.
Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Kamis, 29 Desember 2022 kemarin.
“Tiga saksi itu terdiri dari sopir keluarga, sekuriti, dan karyawan yang ada di rumah,” tandasnya.
Sebelumnya, RIS melaporkan balik mantan istrinya berinisial KEY ke polisi.
Pengacara RIS, Hendri Kurnia mengatakan, KEY dilaporkan dalam dugaan penggelapan dan penyebaran data pribadi.
“Iya ada dua, laporannya terkait dengan penggelapan dan penyebaran data pribadi,” ujar Hendri kepada wartawan, Rabu 28 Desember 2022.
Laporan RIS ke Polda Metro Jaya tersebut tercatat dalam LP/B/6590/XII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan perkara penggelapan dan LP/B/6597/XII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan perkara mentransmisikan dokumen atau informasi elektronik milik orang lain tanpa hak.
“Iya (laporan berbeda), dipisah hari ini,” ujarnya.
RIS juga meminta mantan istrinya tidak mengunggah video yang bersifat eksploitasi anak.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"