KONTEKS.CO.ID – Polisi yang menikam sesama polisi di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Riau kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Bripka WF tikam rekannya usai terlibat cekcok mulut. Dia kemudian lari diri dan jadi DPO.
“Bahwa pelaku sudah dinyatakan (DPO),” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Rabu 21 Desember 2022.
Kapolda Riau pun telah memerintahkan membentuk tim menangkap pelaku penikaman di SPN Polda Riau yang jadi DPO itu.
Sunarto memastikan, Bripka WF akan diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya menikam rekannya hingga tewas.
“Kita tegaskan bahwa nantinya pelaku akan diproses secara hukum,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, seorang polisi tewas ditikam rekannya sesama polisi di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Riau, pada Selasa 20 Desember 2022 malam.
Polisi yang tewas ditikam rekannya itu bernama Aiptu Ruslan, anggota Provos di pos jaga SPN Polda Riau di Tambang, Kabupaten Kampar.
Berdasarkan informasi, kronologi penikaman polisi di SPN Polda Riau itu berawal dari cekcok mulut antara Aiptu Ruslan dengan pelaku Bripka WF.
Pelaku mendatangi korban dan memintanya ikut apel. Korban menolak sehingga terjadi adu mulut.
Keributan mereka sempat dilerai. Namun tak berapa lama mereka kembali bertemu dan terjadi keributan lagi.
Saat itulah pelaku mencabut pisau dan menikam korban di bagian dada.
Korban yang dalam keadaan terluka dibawa ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan medis.
Namun nyawanya tak tertolong hingga dinyatakan meninggal dunia.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"