KONTEKS.CO.ID – Kasus kekerasan terhadap anak kandung dan seorang ibu masih jadi perbincangan publik. Pelaku KDRT itu adalah ayah atau mantan suami sendiri. Dia merupakan pejabat eksekutif salah satu perusahaan asing.
Menurut KEY (36), mantan istri dari pelaku RIS (50) mengatakan, kekerasan terhadap anak dan dirinya sudah terjadi sepanjang 2021 hingga 2022. Karena itu, dia meminta agar hukum dapat segera diproses terhadap suaminya, yang merupakan pejabat eksekutif salah satu perusahaan asing.
Dari postingan yang diunggah oleh KEY di akun Instagram @ikeyyuuuu, memang banyak sekali kekerasan yang dilakukan oleh RIS selama pasangan ini tinggal satu atap.
Kasus kekerasan terhadap anak kandung dan seorang ibu masih jadi perbincangan publik. Pelaku KDRT itu adalah ayah[…]
konteks:https://t.co/bLaji4uyeO pic.twitter.com/OmsXSgoJbe
— Warga Konteks (@kontekscoid) December 20, 2022
Kekerasan yang dilakukan RIS terhadap KEY dan anak kandungnya bahkan terbilang sadis dan brutal. Kami tidak bisa memperlihatkan itu, dan silahkan tonton dan pastikan tidak menjadikan peristiwa ini sebagai contoh.
Kasus KDRT itu telah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan pada 23 September 2022. KEY sebagai pelapor berharap segera mendapatkan keadilan hukum.
“Semoga pelaporan kita di Jaksel berjalan dengan baik, dan ada keadilan untuk kita. KDRT yang kita laporkan semoga ada atensi yang baik, cepat. Orang salah harus dihukum,” katanya seperti dikutip pada Selasa, 20 Desember 2022.
“Bapak pejabat eksekutif perusahaan asing, silahkan Anda nikmati hidup sekarang sepuas hatimu. Tapi ingat, Tuhan nggak tidur, keadilan juga pasti ada. Allah maha adil,” katanya lagi.
Pelaporan terkait dengan KDRT ini tertuang dalam LP/B/2301/I/X/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Pelapor kasus KDRT ini adalah KEY. Menurutnya, kasus kekerasan ini selalu terjadi. Tidak hanya dirinya, anak-anaknya juga menjadi korban. Kekerasan terjadi sepanjang 2021 hingga 2022.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"