KONTEKS.CO.ID – Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat bernama James Perry Artis Junior (36) memperkosa perempuan asal Filipina berinisial BJCB (31) di Bali.
Polisi menjelaskan kronologi pemerkosaan yang dilakukan WNA Amerika Serikat terhadap WNA Filipina itu.
Korban WNA Filipina diperkosa di sebuah vila di Jalan Batu Mejan, Canggu, Kuta Utara, Badung, pada Senin 21 November 2022 lalu.
Tim Opsnal Polres Badung kemudian menangkap James Perry dengan seorang perempuan WNA Filipina bernama Mary Clydel Oulario (25).
“Untuk motif masih didalami, perlu pemeriksaan lebih mendalam. Untuk korban masih menunggu kondisinya fit terlebih dahulu baru kami lakukan pemeriksaan mendetail,” ujar Kapolres Badung, AKBP Leo Defretes dalam keterangannya, Selasa 6 Desember 2022.
Dikatakan Leo Dedy, pelaku pria dan korban sebelumnya sudah saling mengenal dan mengajak korban makan malam bersama. Setelah itu, korban diajak pelaku ke vila yang disewanya.
“Korban diajak ke vila pelaku dan saat korban meminjam kamar mandi di situlah pelaku kemudian melakukan tindak pidana pemerkosaan,” kata Leo Dedy.
Leo Dedy menjelaskan peran teman korban, yakni Mary Clydel Oulario yang membantu melakukan pemerkosaan.
Kata Leo Dedy, teman korban sengaja memegang badan korban agar pelaku pria dapat melakukan aksinya.
Tersangka James Perry saat ini ditahan di Rutan Polres Badung dan dijerat dengan Pasal 285 KUHP atau Pasal 4 Ayat (2) huruf d Juncto Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"